BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Sebagai mana kita ketahui bahwa di Negara kita
masih terdapat disana sini ketidak adilan, baik ditataran pemerintahan,
masyarakat dan disekitar kita, Ini terjadi baik karena kesengajaan atau tidak
sengaja ini menunjukkan Rendahnya kesadaran manusia akan keadilan atau berbuat
adil terhadap sesama manusia atau dengan sesama makhluk Hidup. Seandainya di
negara kita terjadi pemerataan keadilan maka saya yakin tidak tidak akan
terjadi perotes yang disertai kekerasan, kemiskinan yang bekepanjangan,
peranpokan, kelaparan, gizi buruk dll. Mengapa hal diatas terjadi karena konsep
keadilan yang tidak diterapkan secara benar, atau bisa kita katakan keadilan
hanya milik orang kaya dan penguasa. Dari latar diatas penulis akan
mencoba untuk memberikan sebuah konsep keadilan sehingga diharapkan nantinya
dapat meminimalisi ketidak adilan yang terjadi di indonesia.
Masalah
Dari beberapa fenomena ketidakadilan di latar belakang
diatas maka, kita dapat rumuskan masalah konsep keadilan :
- Apakah keadilan itu ?
- Bagaimana keadilan social di indonesia ?
- Macam – macam keadilan itu apa saja ?
- Apakah kejujuran itu ?
- Apa yang menyebabkan kecurangan ?
- Apakah pemulihan nama baik itu ?
- Apa itu pembalasan ?
Tujuan
Agar kita
sesama manusia bisa berlaku adil dan selalu mengutamakan kejujuran, karena
dengan kejujuran itu keadilan mudah untuk di capai. Dan agar kita bisa
memperlakukan hak dan kewajiban secara seimbang.
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian
Keadilan adalah
hal-hal yang berkenaan pada sikap dan tindakan dalam hubungan antar manusia
yang berisi sebuah tuntutan agar sesamanya dapat memperlakukan sesuai hak dan
kewajibannya. Dalam bahasa inggris keadilan adalah justice. Makna justice
terbagi atas dua yaitu makna justice secara atribut dan makna justice secara
tindakan. Makna justice secara atribut adalah suatu kuasalitas yang fair atau
adil. Sedangkan makna justice secara tindakan adalah tindakan menjalankan dan
menentukan hak atau hukuman.
Keadilan berasal dari istilah adil yang berasal dari bahasa Arab. Kata adil berarti tengah, adapun pengertian adil adalah memberikan apa saja sesuai dengan haknya. Keadilan berarti tidak berat sebelah, menempatkan sesuatu ditengah-tengah, tidak memihak, berpihak kepada yang benar, tidak sewenang-wenang. Keadilan juga memiliki pengertian lain yaitu suatu keadaan dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara memperoleh apa yang menjadi haknya sehingga dapat melaksanakan kewajibannya. Sedangkan Pengertian
Keadilan berasal dari istilah adil yang berasal dari bahasa Arab. Kata adil berarti tengah, adapun pengertian adil adalah memberikan apa saja sesuai dengan haknya. Keadilan berarti tidak berat sebelah, menempatkan sesuatu ditengah-tengah, tidak memihak, berpihak kepada yang benar, tidak sewenang-wenang. Keadilan juga memiliki pengertian lain yaitu suatu keadaan dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara memperoleh apa yang menjadi haknya sehingga dapat melaksanakan kewajibannya. Sedangkan Pengertian
Keadilan
Menurut Kamus Bahasa Indonesia (KBBI) adalah suatu hal yang tidak berat sebelah atau
tidak memihak serta tidak sewenang-wenang. Menurut kamus besar bahasa indonesia
(KBBI) kata adil berasal dari kata adil, adil mempunyai arti yaitu kejujuran,
kelurusan, dan keikhlasan yang tidak berat sebelah.
Pengertian
Keadilan Menurut Definisi Para Ahli - Pengertian keadilan menurut Aristoteles yang
mengatakan bahwa keadilan adalah tindakan yang terletak diantara memberikan
terlalu banyak dan sedikit yang dapat diartikan memberikan sesuatu kepada
setiap orang sesuai dengan apa yang menjadi haknya. Pengertian keadilan menurut
Frans Magnis Suseno yang mengatakan pendapatnya tentang pengertian
keadilan adalah keadaan antarmanusia yang diperlakukan dengan sama sesuai
dengan hak dan kewajibannya masing-masing. Pengertian keadilan menurut Notonegoro
yang berpendapat bahwa keadilan adalah suatu keadaan dikatakan adil jika sesuai
dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pengertian keadilan menurut Thomas
Hubbes yang mengatakan bahwa pengertian keadilan adalah sesuatu perbuatan
dikatakan adil apabila telah didasarkan pada perjanjian yang telah disepakati.
Pengertian keadilan menurut Plato yang menyatakan bahwa pengertian
keadilan adalah diluar kemampuan manusia biasa dimana keadilan hanya dapat ada
di dalam hukum dan perundang-undangan yang dibuat oleh para ahli yang khususnya
memikirkan hal itu. Pengertian keadilan menurut W.J.S Poerwadarminto
yang mengatakan bahwa pengertian keadilan adalah tidak berat sebelah,
sepatutnya tidak sewenang-wenang. Pengertian keadilan menurut definisi Imam
Al-Khasim adalah mengambil hak dari orang yang wajib memberikannya dan
memberikannya kepada orang yang berhak menerimanya.
"Pengertian
Keadilan dan Macam-Macam Keadilan"
|
Teori
Keadilan Menurut John Rawls
Beberapa konsep keadilan yang dikemukakan oleh
Filsuf Amerika di akhir abad ke-20, John Rawls, seperi A Theory of
justice, Politcal Liberalism, dan The Law of Peoples, yang
memberikan pengaruh pemikiran cukup besar terhadap diskursus nilai-nilai
keadilan.
John Rawls yang dipandang sebagai perspektif “liberal-egalitarian
of social justice”, berpendapat bahwa keadilan adalah kebajikan utama
dari hadirnya institusi-institusi sosial (social institutions). Akan
tetapi, kebajikan bagi seluruh masyarakat tidak dapat mengesampingkan atau
menggugat rasa keadilan dari setiap orang yang telah memperoleh rasa
keadilan. Khususnya masyarakat lemah pencari keadilan.
Secara spesifik, John Rawls mengembangkan gagasan
mengenai prinsip-prinsip keadilan dengan menggunakan sepenuhnya konsep
ciptaanya yang dikenal dengan “posisi asali” (original position) dan
“selubung ketidaktahuan” (veil of ignorance).
Pandangan Rawls memposisikan adanya situasi yang
sama dan sederajat antara tiap-tiap individu di dalam masyarakat. Tidak ada
pembedaan status, kedudukan atau memiliki posisi lebih tinggi antara satu
dengan yang lainnya, sehingga satu pihak dengan lainnya dapat melakukan
kesepakatan yang seimbang, itulah pandangan Rawls sebagai suatu “posisi
asasli” yang bertumpu pada pengertian ekulibrium reflektif dengan didasari
oleh ciri rasionalitas (rationality), kebebasan (freedom), dan
persamaan (equality) guna mengatur struktur dasar masyarakat (basic
structure of society).
Sementara konsep “selubung ketidaktahuan”
diterjemahkan oleh John Rawls bahwa setiap orang dihadapkan pada tertutupnya
seluruh fakta dan keadaan tentang dirinya sendiri, termasuk terhadap posisi
sosial dan doktrin tertentu, sehingga membutakan adanya konsep atau
pengetahuan tentang keadilan yang tengah berkembang. Dengan konsep itu Rawls
menggiring masyarakat untuk memperoleh prinsip persamaan yang adil dengan
teorinya disebut sebagai “Justice as fairness”.
Dalam pandangan John Rawls terhadap konsep “posisi
asasli” terdapat prinsip-prinsip keadilan yang utama, diantaranya prinsip
persamaan, yakni setiap orang sama atas kebebasan yang bersifat universal,
hakiki dan kompitabel dan ketidaksamaan atas kebutuhan sosial, ekonomi pada
diri masing-masing individu.
Prinsip pertama yang dinyatakan sebagai prinsip
kebebasan yang sama (equal liberty principle), seperti kebebasan
beragama (freedom of religion), kemerdekaan berpolitik (political
of liberty), kebebasan berpendapat dan mengemukakan ekpresi (freedom
of speech and expression), sedangkan prinsip kedua dinyatakan sebagai
prinsip perbedaan (difference principle), yang menghipotesakan pada
prinsip persamaan kesempatan (equal oppotunity principle).
Lebih lanjut John Rawls menegaskan pandangannya
terhadap keadilan bahwa program penegakan keadilan yang berdimensi kerakyatan
haruslah memperhatikan dua prinsip keadilan, yaitu, pertama, memberi hak dan
kesempatan yang sama atas kebebasan dasar yang paling luas seluas kebebasan
yang sama bagi setiap orang. Kedua, mampu mengatur kembali kesenjangan sosial
ekonomi yang terjadi sehingga dapat memberi keuntungan yang bersifat timbal
balik.
Dengan demikian, prinsip perbedaan menuntut
diaturnya struktur dasar masyarakat sedemikian rupa sehingga kesenjangan
prospek mendapat hal-hal utama kesejahteraan, pendapatan, otoritas
diperuntukkan bagi keuntungan orang-orang yang paling kurang beruntung. Ini
berarti keadilan sosial harus diperjuangkan untuk dua hal: Pertama,
melakukan koreksi dan perbaikan terhadap kondisi ketimpangan yang dialami
kaum lemah dengan menghadirkan institusi-institusi sosial, ekonomi, dan
politik yang memberdayakan. Kedua, setiap aturan harus meposisikan
diri sebagai pemandu untuk mengembangkan kebijakan-kebijakan untuk mengoreksi
ketidak-adilan yang dialami kaum lemah.
|
Macam Macam Keadilan dan Contohnya
1. Macam-macam
atau jenis-jenis keadilan menurut Teori Aristoteles adalah sebagai berikut...
- Keadilan Komunikatif : Pengertian keadilan komunikatif adalah perlakuan kepada seseorang tampa dengan melihat jasa-jasanya. Contohnya keadilan komunikatif adalah seseorang yang diberikan sanksi akibat pelanggaran yang dibuatnya tampa melihat jasa dan kedudukannya.
- Keadilan Distributif : Pengertian keadilan distributif adalah perlakuan kepada seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dilakukan. Contoh keadilan distributif adalah seorang pekerja bangunan yang diberi gaji sesuai atas hasil yang telah dikerjakan.
- Keadilan Kodrat Alam : Pengertian keadilan kodrat alam adalah perlakukan kepada seseorang yang sesuai dengan hukum alam. Contoh keadilan kodrat alam adalah seseorang akan membalas dengan baik apabila seseorang tersebut melakukan hal yang baik pula kepadanya.
- Keadilan Konvensional : Pengertian keadilan konvensional adalah keadilan yang terjadi dimana seseorang telah mematuhi peraturan perundang-undangan. Contoh keadilan konvensional adalah seluruh warga negara wajib mematuhi segala peraturan yang berlaku di negara tersebut.
- Keadilan Perbaikan : Pengertian keadilan perbaikan adalah keadilan yang terjadi dimana seseorang telah mencemarkan nama baik orang lain. Contoh keadilan perbaikan adalah seseorang meminta maaf kepada media karna telah mencemarkan nama baik orang lain.
2.
Macam-macam atau jenis-jenis keadilan menurut Teori Plato adalah sebagai
berikut...
- Keadilan Moral : Pengertian keadilan moral adalah keadilan yang terjadi apabila mampu memberikan perlakukan seimbang antara hak dan kewajibannya.
- Keadilan Prosedural : Pengertian keadilan prosedural adalah keadilan yang terjadi apabila seseorang melaksanakan perbuatan sesuai dengan tata cara yang diharapkan
3. Macam-macam
Keadilan Secara Umum adalah sebagai berikut...
- Keadilan Komunikatif (Iustitia Communicativa) : Pengertian keadilan komunikatif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang terhadap apa yang menjadi bagiannya dengan berdasarkan hak seseorang pada suatu objek tertentu. Contoh keadilan komunikatif adalah Iwan membeli tas andri yang harganya 100 ribu maka iwan membayar 100 ribu juga seperti yang telah disepakati.
- Keadilan Distributif (Iustitia Distributiva) : Pengertian keadilan distributif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing terhadap apa yang menjadi hak pada suatu subjek hak yaitu individu. Keadilan distributif adalah keadilan yang menilai dari proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan jasa, kebutuhan, dan kecakapan. Contoh keadilan distributif adalah karyawan yang telah bekerja selama 30 tahun, maka ia pantas mendapatkan kenaikan jabatan atau pangkat.
- Keadilan Legal (Iustitia Legalis) : Pengertian keadilan legal adalah keadilan menurut undang-undang dimana objeknya adalah masyarakat yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama atau banum commune. Contoh keadilan legal adalah Semua pengendara wajib menaati rambu-rambu lalu lintas.
- Keadilan Vindikatif (Iustitia Vindicativa) : Pengertian keadilan vindikatif adalah keadilan yang memberikan hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejatahannya. Contoh keadilan vindikatif adalah pengedar narkoba pantas dihukum dengan seberat-beratnya.
- Keadilan Kreatif (Iustitia Creativa) : Pengertian keadilan kreatif adalah keadilan yang memberikan masing-masing orang berdasarkan bagiannya yang berupa kebebasan untuk menciptakan kreativitas yang dimilikinya pada berbagai bidang kehidupan. Contoh keadilan kreatif adalah penyair diberikan kebebasan dalam menulis, bersyair tanpa interfensi atau tekanan apapun.
- Keadilan Protektif (Iustitia Protektiva) : Pengertian keadilan protektif adalah keadilan dengan memberikan penjagaan atau perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindak sewenang-wenang oleh pihak lain. Contoh keadilan protektif adalah Polisi wajib menjaga masyarakat dari para penjahat.
Keadilan Sosial
Berbicara tentang keadilan, anda tentu ingat akan
dasar negara kita ialah Pancasila. Sila kelima Pancasila, berbunyi: “Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” Dalam dokumen lahirnya Pancasila
diusulkan oleh Bung Karno adanya prinsip kesejahteraan sebagai salah satu dasar
negara. Selanjutnya prinsip itu dijelaskan sebagai prinsip ” tidak ada
kemiskinan di dalam Indonesia merdeka”. Dari usul dan penjelasan itu nampak
adanya pembauran pengertian kesejahteraan dan keadilan.
Bung Hatta dalam uraiannya mengenai sila “keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, menulis sebagai berikut ” keadilan
sosial adalah langkah yang menentukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil
dan makmur” , Selanjutnya diuraikan bahwa para pemimpin Indonesia yang menyusun
UUD 45 percaya bahwa cita-cita keadilan sosial dalam ekonomi ialah dapat
mencapai kemakmuran yang merata. Langkah-langkah menuju kemakmuran yang merata
diuraikan secara terperinci.
Panitia ad-hoc majelis permusyawaratan rakyat
sementara 1966 memberikan perumusan sebagai berikut :
“Sila keadilan sosial mengandung prinsip bahwa setiap
orang di Indonesia akan mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum,
politik, ekonomi dan kebudayaan”.
Dalam ketetapan MPR RI No.II/MPR/ 1978 tentang pedoman
penghayatan dan pengalaman Pancasila (ekaprasetia pancakarsa) dicantumkan
ketentuan sebagai berikut.
Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk
menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Selanjutnya untuk mewujudkan keadilan sosial itu,
diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yakni :
- Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan;
- Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain;
- Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan;
- Sikap suka bekerja keras;
- Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
Asas yang menuju dan terciptanya keadilan sosial itu
akan dituangkan dalam bergai langkah dan kegiatan, antara lain melalui delapan
jalur pemerataan yaitu :
- Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak khususnya pangan, sandang dan perumahan,
- Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan;
- Pemerataan pembagian pendapatan;
- Pemerataan kesempatan kerja;
- Pemerataan kesempatan berusaha;
- Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan khususnya bagi generasi mudadan kaum wanita;
- Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh wilayah tanah air;
- Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan;
Keadilan dan ketidak adilan tidak dapat dipisahkan
dalam kehidupan manusia karena dalam hidupnya manusia menghadapi keadilan /
ketidak adilan setiap hari. Oleh sebab itu keadilan dan ketidak adilan,
menimbulkan daya kreativitas manusia. Banyak hasil seni lahir dari imajinasi
ketidakadilan, seperti drama, puisi, novel, musik dan lain-lain.
Kejujuran
‘’Hendaklah kalian berlaku jujur,
karena kejujuran itu menunjukkan
kepada kebaikan, dan kebaikan menunjukkan jalan menuju surga.’’ (HR Bukhari). Kejujuran adalah mata
uang yang berlaku di mana-mana. Demikian sebuah ungkapan bijak menuturkan.
Ya, kejujuran adalah sebuah sikap yang menunjukkan jati diri seseorang yang sebenarnya. Seseorang yang senantiasa bersikap jujur baik dalam ucapan maupun tindakan, meskipun pahit dan berisiko, bisa dipastikan dia memiliki integritas moral yang baik.
Islam sangat menjunjung tinggi kejujuran. Dalam Islam, jujur menjadi salah satu sifat mutlak seorang Nabi atau Rasul.
Ya, kejujuran adalah sebuah sikap yang menunjukkan jati diri seseorang yang sebenarnya. Seseorang yang senantiasa bersikap jujur baik dalam ucapan maupun tindakan, meskipun pahit dan berisiko, bisa dipastikan dia memiliki integritas moral yang baik.
Islam sangat menjunjung tinggi kejujuran. Dalam Islam, jujur menjadi salah satu sifat mutlak seorang Nabi atau Rasul.
Orang-orang
yang berlaku jujur, dalam Alquran
disandingkan dengan para Nabi, orang-orang yang mati syahid, dan orang-orang
saleh.
Sebaliknya, kebohongan adalah awal kehancuran. Seseorang yang sudah biasa berbohong, baik dalam ucapan maupun tindakan, pada hakikatnya sedang menjerumuskan dirinya dalam kehinaan. Dia sedang menggali kuburnya sendiri.
Karena kebohongan yang dia lakukan lambat laun pasti akan terbongkar. Ibarat kata, sepandai apa pun seseorang menyembunyikan bangkai, akhirnya akan tericium juga. Kalau kita lihat dan amati kondisi saat ini, tampaknya kejujuran sudah menjadi barang langka.
Demi menjaga citra diri di hadapan publik dan dengan dalih gengsi, seringkali banyak orang tak jujur kepada dirinya sendiri apalagi kepada orang lain. Mereka lebih senang memakai topeng, daripada menunjukkan wajah aslinya.
Padahal, semakin lama topeng-topeng tersebut mereka kenakan, semakin jauh mereka dari jati diri mereka. Hakikatnya, semakin menyiksa diri mereka sendiri karena harus hidup dalam kepura-puraan.
Orang-orang yang ingin dianggap sebagai orang kaya, misalnya, akan bersikap dan bertindak seolah-olah orang kaya. Semakin dia memaksakan diri mengikuti gaya hidup orang kaya, semakin tersiksa pikiran dan jiwanya.
Karena dia harus berpikir keras untuk dapat memenuhi tuntutan seolah-olah menjadi orang kaya. Para pedagang, yang hanya menjalankan usaha atau bisnisnya dengan tujuan komersial, akan sangat mudah berlaku tidak jujur alias berbohong.
Tidak jarang kita jumpai, mereka berlaku tidak jujur dalam menjalankan roda bisnisnya. Dalam perkataan, mereka bahkan berani bersumpah atas nama Allah untuk meyakinkan pembeli agar tertarik untuk membali barang dagangannya.
Dalam tindakan, ada pedagang yang mengurangi timbangannya dengan beragam cara, dengan tujuan mendapat keuntungan lebih banyak dari kondisi timbangan normal. Para pejabat publik berlaku bohong untuk memenuhi pundi-pundi kekeyaannya.
Sebaliknya, kebohongan adalah awal kehancuran. Seseorang yang sudah biasa berbohong, baik dalam ucapan maupun tindakan, pada hakikatnya sedang menjerumuskan dirinya dalam kehinaan. Dia sedang menggali kuburnya sendiri.
Karena kebohongan yang dia lakukan lambat laun pasti akan terbongkar. Ibarat kata, sepandai apa pun seseorang menyembunyikan bangkai, akhirnya akan tericium juga. Kalau kita lihat dan amati kondisi saat ini, tampaknya kejujuran sudah menjadi barang langka.
Demi menjaga citra diri di hadapan publik dan dengan dalih gengsi, seringkali banyak orang tak jujur kepada dirinya sendiri apalagi kepada orang lain. Mereka lebih senang memakai topeng, daripada menunjukkan wajah aslinya.
Padahal, semakin lama topeng-topeng tersebut mereka kenakan, semakin jauh mereka dari jati diri mereka. Hakikatnya, semakin menyiksa diri mereka sendiri karena harus hidup dalam kepura-puraan.
Orang-orang yang ingin dianggap sebagai orang kaya, misalnya, akan bersikap dan bertindak seolah-olah orang kaya. Semakin dia memaksakan diri mengikuti gaya hidup orang kaya, semakin tersiksa pikiran dan jiwanya.
Karena dia harus berpikir keras untuk dapat memenuhi tuntutan seolah-olah menjadi orang kaya. Para pedagang, yang hanya menjalankan usaha atau bisnisnya dengan tujuan komersial, akan sangat mudah berlaku tidak jujur alias berbohong.
Tidak jarang kita jumpai, mereka berlaku tidak jujur dalam menjalankan roda bisnisnya. Dalam perkataan, mereka bahkan berani bersumpah atas nama Allah untuk meyakinkan pembeli agar tertarik untuk membali barang dagangannya.
Dalam tindakan, ada pedagang yang mengurangi timbangannya dengan beragam cara, dengan tujuan mendapat keuntungan lebih banyak dari kondisi timbangan normal. Para pejabat publik berlaku bohong untuk memenuhi pundi-pundi kekeyaannya.
Para
intelektual, demi memenuhi persyaratan angka kredit untuk kenaikan pangkatnya,
tidak jarang melakukan perilaku tak terpuji. Mereka melakukan plagiarisme,
membuat data fiktif, serta tindak kecurangan lainnya.
Karena itu, berlaku jujurlah baik dalam ucapan dan tindakan. Betapapun pahitnya, yakinlah kejujuran akan lebih dihargai dan mendapat tempat di hati orang lain daripada kebohongan.
Karena itu, berlaku jujurlah baik dalam ucapan dan tindakan. Betapapun pahitnya, yakinlah kejujuran akan lebih dihargai dan mendapat tempat di hati orang lain daripada kebohongan.
Kecurangan
Kecurangan atau curang identik dengan ketidak jujuran
atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar.
Sudah tentu kecurangan sebagai lawan jujur. Curang atau kecurangan artinya apa
yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya. Atau orang itu memang dari
hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa
bertenaga dan usaha.
Kecurangan menyebabkan manusia menjadi serakah, tamak,
ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai
orang yang paling hebat, paling kaya dan senang bila masyarakat sekelilingnya
hidup menderita.
Bermacam-macam sebab orang melakukan kecurangan,
ditinjau dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya ada empat aspek yaitu:
- aspek ekonomi,
- aspek kebudayaan;
- aspek peradaban;
- aspek tenik.
Apabila ke empat aspek tersebut dilaksanakan secara
wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau norma
hukum, akan tetapi apabila manusia dalam hatinya telah digerogoti jiwa tamak,
iri, dengki,maka manusia akan melakukan perbuatan yang melanggar norma tersebut
dan jadilah kecurangan. Tentang baik dan buruk Pujowiyatno dalam bukunya
“filsafat sana-sini” menjelaskan bahwa perbuatan yang sejenis dengan perbuatan
curang, misalnya berbohong, menipu, merampas, memalsu dan lain-lain adalah
sifat buruk. Lawan buruk sudah tentu baik. Baik buruk itu berhubungan dengan
kelakuan manusia. Pada diri manusia seakan –akan ada perlawanan antara baik dan
buruk. Baik merupakan tingkah laku, karena itu diperlukan ukuran untuk
menilainya, namun sukarlah untuk mengajukan ukuran penilaian mengenai hal yang
penting ini. Dalam hidup kita mempunyai semacam kesadaran dan tahulah kita
bahwa ada baik dan lawannya pada tingkah laku tertentu juga agak mudah menunjuk
mana yang baik, kalau tidak baik tentu buruk.
PEMULIHAN
NAMA BAIK
Nama baik
merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela.
Setiap orang menjaga dengan hti-hati agar namanya tetap baik. Lebih-lebih jika
ia menjadi teladan bagi orang disekitarnya adalah suatu kebanggaan batin yang
tak ternilai harganya.
Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin, dan lain sebagainya.
Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin, dan lain sebagainya.
PEMBALASAN
Pembalasan adalah suatu reaksi atas
perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan
yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang. Pembalasan
disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat pembalasan
yang bersahabat. Sebaliknya pergaulan yang penuh kecurigaan menimbvulkan
balasan yang tidak bersahabat pula. Pada dasarnya, manusia adalah makhluk moral
dan makhluk social. Dalam bergaul manusia harus mematuhi norma-norma untuk
mewujudkan moral itu. Bila manusia berbuat amoral, lingkungannyalah yang
menyebabkanya. Perbuatan amoral pada hakikatnya perbuatan yang melanggar atau
memperkosa hak dan kewajiban manusia. Oleh karena itu manusia tidak menghendaki
hak dan kewajibannya dilanggar atau diperkosa, maka manusia berusaha
mempertahankan hak dan kewajibanya itu. Mempertahakn hak dan kewajiban itu
adalah pembalasan.
Dari segi agama pembalasan untuk
sebuah ketidak adilan di kemukakan dalam ayat ayat suci al-Qur’an, yaitu:
1.
Q.S. An-Nahl : 105
إِنَّمَا
يَفْتَرِي الْكَذِبَ الَّذِينَ لا َيُؤْمِنُونَ بِئَايَاتِ اللهِ وَأُوْلَئِكَ
هُمُ الْكَاذِبُونَ
Sesungguhnya yang mengada-adakan kebohongan, hanyalah
orang-orang yang tidak beriman kepada ayat-ayat Allah, dan mereka itulah
orang-orang pendusta. (QS. An-Nahl :105)
2. Q.S.
Ar-Rahman : 7
وَالسَّمَاءَ رَفَعَهَا وَوَضَعَ الْمِيزَانَ
Dan Allah telah meninggikan langit dan Dia meletakkan
neraca (keadilan). QS. Ar-Rahman
[55]: 7
3.
Q.S. Al-Ahzab : 24
لِّيَجْزِيَ اللهُ الصَّادِقِينَ بِصِدْقِهِمْ
وَيُعَذِّبَ الْمُنَافِقِينَ
Supaya Allah memberikan balasan kepada orang-orang
yang benar itu karena kebenarannya, dan menyiksa orang munafik… (QS.
Al-Ahzab:24)
4. Q.S.
Al-Ahzab : 7-8
وَأَخَذْنَا مِنْهُم مِّيثَاقًا غَلِيظًا . لِّيَسْئَلَ
الصَّادِقِينَ عَن صِدْقِهِمْ
Dan Kami telah mengambil dari mereka perjanjian yang
teguh, agar Dia menanyakan kepada orang-orang yang benar tentang
kebenaran mereka…(QS. Al-Ahzab:7-8)
5. HR. Malik
dalam al-Muwaththa` 2/990 secara mursal dalam ucapan…dan ia termasuk hadits
hasan mursal (Jami’ al-Ushul 10/598, hadits no. 8183.
يَارَسُوْلَ اللهِ, أَيَكُوْنُ الْمُؤْمِنُ جَبَّانًا؟
قَالَ: نَعَمْ. فَقِيْلَ لَهُ: أَيَكُوْنُ الْمُؤْمِنُ بَخِيْلاً؟ قَالَ: نَعَمْ.
قِيْلَ لَهُ: أَيَكُوْنُ الْمُؤْمِنُ كَذَّابًا؟ قَالَ: لاَ.
“Ya Rasulullah, apakah orang beriman ada yang penakut?
Beliau menjawab,’Ya.’ Maka ada yang bertanya kepada beliau, ‘Apakah orang
beriman ada yang bakhil (pelit, kikir).’ Beliau menjawab, ‘Ya.’ Ada lagi yang
bertanya, ‘Apakah ada orang beriman yang pendusta?’ Beliau menjawab, ‘Tidak.’
6. HR. Muslim
dan at-Tirmidzi (Jami’ al-Ushul 10/610, no. 8204).
مَنْ تَعَمَّدَ عَلَىَّ كَذِبًا فَلْيَتَبَوَّأْ
مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ
“Barangsiapa
yang sengaja berbohong kepadaku, maka hendaklah ia menyiapkan tempatnya di
neraka.’
KESIMPULAN
Jadi, Manusia dan keadilan pada intinya
terletak pada keseimbangan atau keharmonisan antara menuntut hak, dan kewajiban
manusia itu sendiri. Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan
itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban.
Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban.
Atau dengan kata lain. keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa
yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan
bersama. Keadilan adalah kata kunci yang menentukan selamat tidaknya manusia di
muka bumi. Tanpa keadilan manusia pasti hancur. Menegakkan keadilan adalah
kewajiban setiap manusia.
DAFTAR PUSTAKA
[1].http://www.artikelsiana.com/2015/01/pengertian-keadilan-macam-macam-
keadilan.html#_
keadilan.html#_
[2]. buku paket elektronik
(e-book) ILMU BUDAYA DASAR
[3]. Suyadi, MP,
Drs, Buku Materi Pokok Ilmu Budaya Dasar,
Depdikbud U-T, 1984-1985,I.
[4]. Yasin, HB, Chairil Anwar Pelopor Angkatan 45,
Gunung Agung, Jakarta, 1978.
[5]. John
Rawls, A Theory of Justice, London: Oxford University press, 1973, yang sudah
diterjemahkan dalam bahasa indonesia oleh Uzair Fauzan dan Heru Prasetyo, Teori
Keadilan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006.
diterjemahkan dalam bahasa indonesia oleh Uzair Fauzan dan Heru Prasetyo, Teori
Keadilan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006.
[6]. http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/hikmah/14/03/26/n30vxm-kejujuran