Senin, 18 Desember 2017

Tugas I Etika Profesi Keperawatan

DATA SURVEI
PROFESI KEPERAWATAN DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH (RSUD) CIBINONG

Nama   : Randy Prasetyo
Kelas   : 4IC08

BAB I
PENDAHULUAN

1.1       Latar Belakang
      Rumah sakit sebagai salah satu wadah pelayanan kesehatan yang dikembangkan melalui pemenuhan kesehatan seperti pelayanan rawat inap, rawat jalan, gawat darurat, pelayanan medik dan non medik .Bagi pasien pemakai jasa pelayanan kesehatan, mutu pelayanan kesehatan lebih terikat pada dimensi ketanggapan petugas memenuhi kebutuhan pasien, kelancaran komunikasi petugas dengan pasien, kepribadian serta keramahan melayani dan cepat sembuh dari penyakitnya.
       Perawat di rumah sakit merupakan tumpuan dari semua kegiatan yang ada karena perawat merupakan sumber keberhasilan pembangunan kesehatan rumah sakit (Nursalam dalam Muhammad, 2009). Perawat juga merupakan sumber daya manusia dengan populasi terbanyak di rumah sakit. Perawat berperan penting dalam menciptakan   pandangan       masyarakat terhadap pelayanan  kesehatan khususnya perawat pelaksana di ruang rawat inap. Perawat pelaksana di ruang rawat inap mempunyai uraian tugas yang lebih komplek dibanding dengan kepala ruangan dan ketua tim di ruang rawat inap. Perawat pelaksana di ruang rawat inap memberikan pelayanan 24 jam dalam sehari sehingga memberi pengaruh yang sangat berarti terhadap mutu pelayanan rumah sakit kepada masyarakat sebagai pemakai jasa di rumah sakit. Kira-kira 40-60% pelayanan di rumah sakit merupakan pelayanan keperawatan. Dimana penurunan produktifitas kerja akan mempengaruhi mutu pelayanan kesehatan.
           Pada era globalisasi sekarang ini, ketatnya persaingan sumber daya manusia (SDM) khususnya perawat dirasakan oleh rumah sakit. Setiap pekerjaan menuntut sumber daya manusia (SDM) untuk meningkatkan kualitas kerjanya, sumber daya manusia (SDM) mana yang tidak mampu bersaing akan tersisih dengan sendirinya. Salah satu usaha untuk menghasilkan kualitas kerja yang baik adalah meningkatkan produktivitas kerja. Pentingnya produktivitas kerja bagi perawat adalah bahan evaluasi untuk melakukan perbaikan secara terus menerus bagi seluruh komponen rumah sakit, peningkatan mutu hasil kerja oleh rumah sakit. Dampak dari rumah sakit yang memiliki produktivitas rendah akan mengakibatkan turunnya jumlah pelanggan karena rendahnya kualitas pelayanan yang dihasilkan sehingga pelanggan akan berpindah pada organisasi lain yang memiliki produktivitas kerja yang tinggi dan terciptanya kualitas pelayanan yang bermutu. Faktor-faktor yang mempengaruhi produktivitas kerja adalah motivasi kerja, tingkat penghasilan, lingkungan kerja, kesempatan berprestasi, manajemen dan status gizi.
           RSUD Cibinong merupakan rumah sakit terbesar di kabupaten bogor sehingga menjadi rumah sakit pusat rujukan untuk seluruh wilayah yang berada di kabupaten Bogor yang memiliki 233 tempat tidur, 16 pelayanan dan 747 pegawai yang diantaranya 265 adalah tenaga perawat yang terdiri dari 142 perawat di ruang rawat inap RSUD Cibinong (Unit Kepegawaian RSUD Cibinong, 2014).
1.2       Tujuan Penulisan
            1. Menjelaskan Tentang Kode Etik Terdiri dari Visi dan Misi
            2. Menjelaskan Tentang Kode Profesi dengan adanya Peraturan yang ada
                
di dalam Bidang Keperawatan
            3. Menjelaskan Jumlah (upah) penghasilan di Bidang Keperawatan
            4.  Menjelaskan Hukum yang menegaskan Tentang Kode Etika dalam
                
Bidang Keperawatan
            5. Menjelaskan Tentang Organisasi Profesi dalam Bidang Keperawatan
1.3       Rumusan Masalah
            1. Apakah pengertian dari Kode Etik dengan menentukan visi dan misi di
                
Bidang Keperawatan
            2. Apakah adanya peraturan yang ada di Bidang Keperawatan
            3. Apakah adanya Hukum yang ada di dalam Bidang Keperawatan
            4. Apa saja Organisasi yang ada di dalam Bidang Keperawatan
1.4       Manfaat Penulisan
             Agar meningkatkan pengetahuan perawat dan profesionalisme serta motivasi dan komunikasi kepada perawat dalam melakukan keperawatan secara mandiri.
 BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

2.1       Konsep Keperawatan
2.1.1    Pengertian Keperawatan
            Keperawatan merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan di Rumah Sakit, karena itu tujuan pelayanan perawatan merupakan salah satu bagian dari tujuan utama rumah sakit. Sesuai dengan UU. No. 44 tahun 2009 bahwa rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat. Karena itu, perawat sebagai ujung tombak pemberi pelayanan di rumah sakit dituntut untuk dapat memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu, aman dan professional sesuai dengan perkembangan IPTEK kesehatan serta kebutuhan dan tuntutan masyarakat.
          Mutu pelayanan keperawatan sebagai indikator kualitas pelayanan kesehatan menjadi salah satu faktor penentu citra institusi pelayanan kesehatan dimata masyarakat. Menurut Al assaf mutu dapat dicapai jika layanan yang terjangkau dapat diberikan dengan cara yang pantas dan hemat biaya. Layanan yang bermutu adalah layanan yag berorientasi pada pelanggan, tersedia terjangkau dan mudah didapat. Untuk mencapai mutu pelayanan yang baik bagi pasien diperlukan motivasi kerja yang tinggi dari seorang perawat.
          Motivasi adalah sesuatu di dalam diri manusia yang memberi energi, aktifitas, dan gerakan yang mengarahkan perilaku, untuk mencapai usaha tersebut sangat bergantung pada kemampuan seseorang untuk memuaskan berbagai kebutuhannya. Usaha merupakan ukuran intensitas kemauan seseorang. Apabila seseorang termotivasi yang bersangkutan akan berusaha keras meningkatkan penampilan kerja. Motivasi seseorang akan timbul apabila diberi kesempatan untuk berusaha untuk mencapai hasil kerja yang baik dan mendapat umpan balik dari prestasi kerja yang telah dilakukan.
            Komunikasi adalah bagian dari strategi koordinasi yang berlaku dalam pengaturan pelayanan keperawatan .Komunikasi yang baik antar perawat dapat menjalin kerjasama yang baik dalam melakukan pelayanan keperawatan, misalnya dalam pergantian shift perawat yang disebut dengan operan perawat, yakni perawat secara lisan merangkum informasi tentang pasien yang menjadi tanggung jawabnya diakhir shift. Sistem operan perlu dibentuk dengan strategi komunikasi yang baik .Menurut hasil penelitian Catherine (2008) di Denver Health Medical Center Kegagalan komunikasi perawat dalam melakukan operan antar shift 30% disebabkan karena kegagalan komunikasi secara langsung seperti:
1. Komunikasi yang terlambat.
2.  Kegagalan komunikasi dengan semua anggota timkeperawatan.
3. Isi komunikasi yang tidak jelas. Hal ini menyebabkan tujuan komunikasi yang diharapkan tidak tercapai, dan menyebabkan ketidakpuasan perawat dalam melakukan operan .Karena operan merupakan sarana komunikasi perawat dalam menyampaikan dan menerima informasi secara singkat, jelas, dan lengkap tentang tindakan yang sudah dilakukan dan yang belum dilakukan perawat serta perkembangan kesehatan pasien.Tapi operan sering dilakukan hanya laporan di nurse station tanpa melihat keadaan pasien langsung dengan alasan kelelahan kerja perawat.
2.1.2  Pengertian Kode Etik
          Kode etik merupakan persyaratan profesi yang memberikan penentuan dalam mempertahankan dan meningkatkan standar profesi. Kode etik menunjukan bahwa tanggung jawab terhadap kepercayaan masyarakat telah diterima oleh profesi. Jika anggota profesi melakukan suatu pelanggaran terhadap kode etik tersebut, maka pihak organisasi berhak memberikan sanksi bahkan bisa mengeluarkan pihak tersebut dari organisasi tersebut. Dalam keperawatan kode etik tersebut bertujuan sebagai penghubung antara perawat dengan tenaga medis, klien, dan tenaga kesehatan lainnya, sehingga tercipta kolaborasi yang maksimal.
2.2        Kode Etik dalam Keperawatan
        Dalam ilmu keperawatan terdapat suatu standar yang akan menjadi pedoman bagi perawat dalam melakukan tindakan atau praktik keperawatan profesional. Standar tersebut adalah kode etik keperawatan. Dengan kode etik tersebut, perawat dapat bertindak sesuai hukum atau aspek legal perawat. Selain itu, kode etik juga dapat membantu perawat ketika mengalami masalah yang tidak adil. Karena kode etik  adalah pernyataan standar profesional yang digunakan sebagai pedoman perilaku yang menjadi kerangka kerja dalam  membuat keputusan. Kode Etik juga memberikan pemahaman kepada perawat untuk melakukan tindakan sesuai etika dan moral  serta akan menghindarkan dari tindakan kelalaian yang akan menyebabkan klien tidak nyaman atau bahkan menyebabkan nyawa klien terancam.
2.2.1    Fungsi Kode Etik Perawat
            Kode etik perawat yang berlaku saat ini  berfungsi sebagai landasan  atau pedoman bagi status perawat  profesional yaitu dengan cara:
1.  Menunjukkan kepada masyarakat bahwa perawat diharuskan memahami dan menerima
     
kepercayaan dan tanggungjawab yang diberikan kepada perawat  oleh masyarakat
2.  Menjadi pedoman bagi perawat dalam  berperilaku dan menjalin hubungan keprofesian sebagai
     
landasan dalam penerapan praktek etika
3.  Menetapkan hubungan-hubungan profesional yang harus dipatuhi yaitu hubungan perawat dengan
     
pasien/klien sebagai advokator, perawat denga tenaga profesional kesehatan lain sebagai teman
     
sejawat, dengan profesi keperawatan sebagai seorang kontributor dan dengan masyarakat sebagai
     
perwakilan dari asuhan kesehatan
4.  Memberikan sarana pengaturan diri sebagai profesi.
2.2.2    Visi Misi RSUD Cibinong
            Visi : “RSUD Cibinong diandalkan dan dipercaya di jawa barat”.
            Misi :
            1. Meningkatkan performa rumah sakit
            2. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia
            3. Meningkatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas
2.2.3    Klasifikasi Rumah Sakit Umum Pemerintah
            Rumah sakit umum pemerintah pusat dan daerah diklasifikasikan menjadi rumah sakit umum kelas A, B, C dan lekas D. Klasifikasi tersebut didasarkan pada unsur pelayanan, ketenagaan, fisik dan peralatan.
1.  Rumah sakit umum kelas A adalah rumah sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik spesialistik luas dan subspesialitik luas
2.  Rumah sakit umum kelas B adalah rumah sakit umum yang mempunyai  fasilitas dan kemampuan pelayanan medik sekurang-kurangnya 11  spesialistik dan subspesialistik  terbatas
3.  Rumah sakit umum kelas C adalah rumah sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik spesialistik dasar
4.  Rumah sakit umum kelas D adalah rumah sakit yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik dasar.
2.2.4       Ketentuan Umum
         Beberapa ketentuan yang penting dalam keputusan menteri kesehatan republik Indonesia nomor: 983/menkes/SK/XI/1992 ialah:
1. Rumah  sakit  umum  adalah rumah sakit  yang  memberikan pelayanan kesehatan yang bersifat dasar, spesialistik dan sub spesialistik
2. Rumah  sakit umum   pemerintah  adalah  rumah  sakit umum milik pemerintah baik  pusat,daerah, departemen pertahanan dan keamanan, maupun badan milik usaha
3. Rumah sakit pendidikan adalah rumah sakit umum pemerintah kelas A  dan B yang dipergunakan sebagai tempat pendidikan tenaga medik oleh fakultas kedokteran
4. Klasifikasi rumah sakit umum adalah pengelompokan rumah sakit umum berdasarkan  pembedaan tingkatan menurut kemamuan  pelayanan kesehatan yang dapat disediakan.
5. Pelayanan medik spesialistik dasar adalah pelayanan medik spesialistik penyakit dalam, kebidanan dan penyakit kandungan, bedah dan  kesehatan anak
6. Pelayanan medik spesialistik luas adalah pelayanan medik spesialistik  dasar ditambah dengan pelayanan spesialistik telinga, hidung, dan  tenggorok, mata, saraf, jiwa, kulit dan kelamin, jantung, paru, radiologi, anestesi, rehabilitasi medik, patologi klinis, patologi  anatomi, dan  pelayanan spesialistik lain sesuai dengan kebutuhan
7.  Pelayanan medik subspesialistik luas adalah pelayanan subspesialistik disetiap subspesialistik yang ada
8. Rumah sakit swadana adalah rumah sakit milik pemerintah yang  diberi kewenangan untuk menggunakan penerimaan fungsional secara langsung.
2.3       Kode Etik Keperawatan Indonesia
          Dalam profesi perawat, seorang perawat harus mampu memahami dan menerapkan berbagai kode etik yang menjadi dasar mereka bertindak khususnya dalam tindakan asuhan keperawatan. Beberapa kode etik yang ada di Indonesia yang harus di miliki oleh seorang perawat professional yaitu:
Tanggung jawab Perawat terhadap Individu, Keluarga, dan Masyarakat
1.  Perawat berpedoman kepada tanggungjawab dari  kebutuhan akan keperawatan individu, keluarga
dan masyarakat.
2.  Perawat memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai-nilai budaya, adat-istiadat, dan
kelangsungan hidup beragama dari individu, keluarga, dan masyarakat.
3.  Perawat senantiasa dilandasi dengan rasa tulus ikhlas sesuai dengan martabat dan tradisi luhur
keperawatan.
4. Menjalin hubungan kerja sama dengan individu, keluarga, dan masyarakat dalam mengambil prakarsa dan mengadakan upaya kesehatan.
5.  Tanggungjawab terhadap Tugas
6.  Memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran  profesional dalam menerapkan pengetahuan serta ketrampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan individu,
keluarga dan masyarakat.
7.  Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya kecuali jika diperlukan oleh yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
8.  Perawat tidak akan menggunakan pengetahuan dan keterampilan keperawatan untuk tujuan yang bertentangan dengan norma-norma kemanusiaan.
9.  Perawat dalam menunaikan tugas dan kewajibannya senantiasa berusaha dengan penuh kesadaran agar tidak terpengaruh oleh pertimbangan  kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik, dan  agama yang dianut serta kedudukan sosial.
10. Perawat senantiasa mengutamakan perlindungan dan keselamatan klien dalam   melaksanakan tugas keperawatan serta matang dalam mempertimbangkan  kemampuan jika menerima atau mengalihtugaskan tanggungjawab yang ada hubungannya dengan keperawatan.
11. Tanggungjawab terhadap Sesama Perawat dan Profesi Kesehatan Lainnya
12. Perawat senantiasa memelihara hubungan baik antara sesama perawat dan dengan tenaga kesehatan lainnya, baik dalam memelihara kerahasiaan suasana lingkungan kerja maupun dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan secara  menyeluruh.
13. Perawat senantiasa menyebarluaskan pengetahuan, keterampilan, dan  pengalamannya kepada sesama perawat serta menerima pengetahuan dan pengalaman dari profesi lain dalam rangka  meningkatkan kemampuannya.
14. Tanggungjawab terhadap Profesi Keperawatan
15. Perawat senantiasa berupaya meningkatkan kemampuan profesional secara  mandiri dan bersama-sama dengan jalan menambah ilmu pengetahuan,  keterampilan, dan pengalaman yang
bermanfaat bagi perkembangan keperawatan.
16. Perawat senantiasa menjunjung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan menunjukkan  perilaku dan sifat pribadi yang luhur.
17. Perawat senantiasa berperan dalam menentukan pembakuan pendidikan dan pelayanan keperawatan serta menerapkan dalam kegiatan dan pendidikan  keperawatan.
18. Perawat secara bersama-sama membina dan memelihara mutu organisasi  profesi keperawatan sebagai sarana pengabdiannya.
19. Tanggung jawab terhadap Pemerintah, Bangsa, dan Negara
20. Perawat senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagai kebijaksanaan yang diharuskan
oleh pemerintah dalam bidang kesehatan dan keperawatan.
21. Perawat senantiasa berperan secara aktif dalam menyumbangkan pikiran  kepada pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kesehatan dan keperawatan kepada masyarakat.
2.3.1    Secara umum, tujuan kode etik keperawatan
1.  Sebagai aturan dasar terhadap hubungan perawat dengan perawat,  pasien, dan anggota tenaga  kesehatan lainnya.
2.  Sebagai standar dasar untuk mengeluarkan perawat jika terdapat  perawat yang melakukan pelanggaran berkaitan kode etik dan untuk membantu perawat yang tertuduh  suatu permasalahan secara tidak adil.
3.  Sebagai dasar pengembangan kurikulum pendidikan keperawatan dan  untuk mengorientasikan  lulusan keperawatan  dalam memasuki jajaran praktik keperawatan  profesional.
4.  Membantu masyarakat dalam memahami perilaku keperawatan  profesional.
2.3.2      Standar Etik dan Legal dalam Keperawatan
            Setiap saat bekerja dan berhubungan dengan klien, rekan kerja, dan seluruh komunitas tentu saja perawat selalu dihadapkan dengan pengambilan keputusan dalam setiap tindakan yang dilakukan berkaitan dengan etika dan moral. Terdapat dua aturan yang harus ditaati oleh perawat professional dalam mengambil tindakan yaitu:
1.  Standar etik
    Panduan perilaku moral yaitu seseorang yang memberikan layanan  kesehatan harus bersedia secara sukarela dalam mengikuti standar etik.
2.  Hukum legal
     Panduan berperilaku sesuai hukum yang sah. Jika aturan tersebut tidak  dipatuhi maka  perawat wajib menerima tanggung gugatnya.
2.3.3    Perilaku Etik dalam Tindakan Keperawatan Profesional
            Perilaku Etik
Ada 2 perilaku etik yang harus dimiliki oleh perawat profesional yaitu:
1.  Etik yang Berorientasi pada Kewajiban
    Dalam hal ini, pedoman perawat adalah apa saja yang harus wajib dilakukan dan kewajibannya dalam bertindak.
2. Etik yang Berorientasi pada Larangan
    Pedoman yang digunakan adalah apa saja yang dilarang yang tidak boleh dilakukan oleh  perawat sesuai kewajiban dan kebijakan.    
 Terdapat 6 asas etik dalam keperawatan yaitu:
1. Asas Etik dalam Keperawatan
2. Asas menghormati otonomy klien (Autonomy)
  Autonomy yaitu klien memiliki hak untuk memutuskan sesuatu dalampengambilan tindakan terhadapn ya. Seorang perawat tidak boleh memaksakan suatu tindakan pengobatan kepada klien.
3. Asas manfaat (Beneficence)
   Beneficence yaitu semua tindakan dan pengobatan harus bermanfaat  bagi klien. Oleh  karena itu, perlu kesadaran perawat dalam bertindak agar tindakannya dapat bermanfaat dalam menolong  klien.
4. Asas tidak merugikan (Non –maleficence)
   Non- maleficence yaitu setiap tindakan harus berpedoman pada  prinsip primum non nocere (yang paling utama jangan merugikan) Resiko fisik, psikologis, dan sosial hendaknya diminimalisir  semaksimal mungkin.                
5. Asas kejujuran (Veracity)
   Veracity yaitu dokter maupun perawat hendaknya mengatakan sejujur-jujurnya tentang  apa yang dialami klien serta akibat yang akan dirasakan oleh klien. Informasi yang diberikan hendaknya  sesuai dengan tingkat pendidikan klien agar klien mudah   memahaminya.
6. Asas kerahasiaan (Confidentiality)
    Confidentiality yaitu perawat maupun dokter harus mampu   menjaga privasi klien meskipun klien telah meninggal dunia.
7. Asas keadilan (Justice)
    Justice yaitu seorang perawat profesional maupun dokter harus  mampu berlaku adil terhadap klien meskipun dari segi status sosial,   fisik, budaya, dan lain sebagainya.
    Tindakan Perawat  Profesional
     Tindakan praktik keperawatan profesional adalah suatu  proses ketika perawat berkaitan langsung dengan klien dan dalam tindakan ini masalah klien dapat di identifikasi dan di atasi.
1. Karakteristik  Perawat Profesional
   Otoriter yaitu memiliki kewenangan sesuai keahliannya yang akan mempengaruhi proses asuhan melalui peran profesional.
 2. Accountability yaitu tanggung gugat terhadap apa yang dilakukan   sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan bertanggung  jawab terhadap klien, diri sendiri, dan profesi serta mengambil   keputusan sesuai dengan asuhan. Jika perawat profesional dalam  melakukan tindakan atau praktik keperawatan tidak sesuai etik, maka  kita dapat  menyelesaikannya dengan:
D = Define the problem
E = Ethical review
C = Consider the option
I = Investigate outcome
E = Evaluate result
2.3.4       Permasalahan Legal dalam Keperawatan
           Hukum dikeluarkan oleh badan  pemerintah dan harus dipatuhi oleh setiap warganya. Jika tidak mematuhi hukum  maka setiap orang akan terikat denda atau bahkan hukuman penjara. Namun secara hukum, kita tidak perlu takut akan terikat denda atau hukuman penjara jika :
1. Hanya melakukan hal-hal yang diajarkan dan hanya ada pada cakupan  pelatihan anda.
2. Selalu memiliki keterampilan dan pengetahuan yang terbaru.
3. Menempatkan keselamatan dan kesejahteraan pasien sebagai hal yang  terpenting.
    Bentuk  Kelalaian  Perawat dalam Melakukan Tindakan Asuhan Keperawatan
Pada dasarnya, bentuk kelalaian yang dilakukan perawat tersebut dapat diketahui dari hasil kerjanya. Untuk lebih jelasnya, 2 bentuk kelalaian tersebut adalah:
1. Tidak melakukan pekerjaan maupun tindakan sesuai yang diharapkan, misalnya: pasien terbakar karena cairan enema yang disiapkan terlalu  panas.
2. Tidak melakukan tugas dengan hati-hati, misalnya: pasien terjatuh dan  cedera karena perawat tidak memperhatikan penghalang tempat tidur klien.
     Contoh Pelanggaran Kode Etik Perawat
Berbagai macam pelanggaran kode etik perawat yaitu:         
1.  Tindakan Aborsi adalah menggugurkan kandungan
2. Euthanasia adalah keinginan pasien untuk mati dengan bantuan tenaga  medis, karena  nyawa pasien tersebut akan mati beberapa waktu  kemudian.
3. Diskriminasi pasien HIV yaitu membedakan pasien terkena HIV
4. Diskriminasi SARA yaitu membedakan pasien dari segi status, budaya,ras dan agama.
2.4       Gaji Pokok Pegawai di RSUD Cibinong Tahun 2014
            a. Gaji Pokok Pegawai di RSUD Cibinong Tahun 2014
Berdasarkan Tingkatan gaji pegawai berdasarkan PP no 22 tahun 2013 adalah sebagai berikut:

Tabel 2.4 Gaji Pegawai PNS Berdasarkan Tahun 2014
No
Golongan
Klasifikasi Gol
Gaji
1
Gol. 1
1a
Rp. 1.979.900,00

1b
Rp. 2.096.100,00

1c
Rp 2.184.800,00

1d
Rp 2.277.200,00
2
Gol. 2
2a
Rp 2.859.500,00

2b
Rp 2.980.500,00

2c
Rp 3.100.000,00

2d
Rp 3.238.000,00
3
Gol. 3
3a
Rp 3.590,900,00

3b
Rp  3.742.800,00

3c
Rp 3.901.100,00
4
Gol. 4
4a
Rp 4.238.000,00

4b
Rp 4.417.400,00

4c
Rp 4.604.200,00

4d
Rp 4.799.000,00

4e
Rp 5.002.000,00


b.  Gaji Pegawai Non PNS di RSUD Cibinong tahun 2014
   
Gaji pegawai Non PNS di RSUD Cibinong tahun 2014 sebesar Tp. 2.242.240,00 meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap.
 Jika Dibandingkan dengan upah pegawai RSUD Cibinong dengan Gaji UMR di Jawa Timur dengan Pegawai Non PNS yang dimaksudkan dengan memperlihatkan adanya diagram penghasilan UMR yang ada di Jawa Timur yakni sebagai berikut:

Sumber : http://www.infoperawatindonesia.com/2016/10/gaji-perawat-honorer-non-pns-masih.html

2.5    Peraturan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2014 Tentang
         Keperawatan
         Yang Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia            
a. Bahwa untuk memajukan kesejahteraan umum sebagai salah satu tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu diselenggarakan pembangunan kesehatan;
b. Bahwa penyelenggaraan pembangunan kesehatan diwujudkan melalui penyelenggaraan pelayanan kesehatan, termasuk pelayanan  keperawatan;
c. Bahwa penyelenggaraan pelayanan keperawatan harus dilakukan  secara bertanggung jawab, akuntabel, bermutu, aman, dan terjangkau oleh perawat yang memiliki kompetensi, kewenangan, etik, dan  moral tinggi;
d. Bahwa mengenai keperawatan perlu diatur secara komprehensif dalam Peraturan Perundang-undangan guna memberikan  pelindungan dan kepastian hukum kepada perawat dan masyarakat;
e.  Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Keperawatan;
2.6       Kebijakan Pemerintah dalam Keperawatan
            Dasar Hukum
1. Undang-undang  RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan Pasal 23 :
    a.  Tenaga kesehatan berwenang untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan
    b. Tenaga kesehatan sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki
    c.  Tenaga kesehatan wsjib memiliki izin dari pemerintah
2.  Permenkes 161/2010 BAB II Pasal 2
      Setiap tenaga kesehatan yang akan menjalankan pekerjaan keprofesiannya wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR)
3.  Pasal 8 BAB III Permenkes 148/2010
    Praktik keperawatan dilaksanakan melalui kegiatan :
    a. Pelaksanaan asuhan keperawatan
    b. Pelaksanaan upaya promotif, preventif, pemulihan dan pemberdayaan masyarakat
    c.  Pelaksanaan tindakan keperawatan komplementer
    Asuhan keperawatan melingkupi pengkajian,diagnosa keperawatan,perencanaan, implementasi dan evaluasi
4.  Permenkes 148/2010 (perawat berwenang praktik )
     Praktik di pelayanan kesehatan
     a. Perawat memiliki STR
         Praktik mandiri
         a. Perawat minimal berpendidikan Diploma III keperawatan
         b. Perawat memiliki STR
         c. Perawat memiliki surat izin praktik perawat (SIPP)
5.  Pasal 8 BAB III Permenkes 148/2010
     a.  Tindakan keperawatan meliputi pelaksanaan prosedur  keperawatan,observasi
           
keperawatan,pendidikan dan konseling kesehatan
     b.  Perawat dapat memberikan obat bebas dan atau obat bebas terbatas
6.   Pasal 10 BAB III Permenkes 148/2010
      a.  Dalam keadaan darurat untuk penyelamatan jiwa pasien dan tidak ada dokter ditempat kejadian,perawat dapat melakukan pelayanan  diluar kewenangannya
     b.  Bagi perawat yang bekerja didaerah terpencil dan tidak ada dokter dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah,perawat dapat  melakukan pelayanan diluar kewenangannya
2.7   Pengertian Organisasi Profesi
    Organisasi adalah sekumpulan orang-orang yang disusun dalam kelompok-kelompok, yang bekerjasama untuk mencapai tujuan bersama.”Organization is a collection people, arranged into groups, working together to achieve some common objectives” (Paul Preston dan Thomas Zimmerer).
        Organisasi profesi merupakan organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka sebagai individu.
2.7.1    Peran Organisasi Profesi
           Organisasi profesi dalam pembuatan dan pengembangan profesi keperawatan berperan sebagai berikut :
1.  Pembinaan, pengembangan dan pengawasan mutu pendidikan  keperawatan.
2.  Pembinaan, pengembangan dan pengawasan pelayanan keperawatan.
3.  Pembinaan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi  keperawatan.
4. Pembinaan, pengembangan dan pengawasan kehidupan profesi.              
 2.7.2    Fungsi-fungsi Organisasi Profesi
            Dalam pelaksanaan peran-peran organisasi profesi maka organisasi berfungsi :
Dalam bidang pendidikan keperawatan yakni:
1. Penetapan standar pendidikan keperawatan.
2. Pengembangan pendidikan keperawatan berjenjang berlanjut.
3. Dalam bidang pelayanan keperawatan.
 4. Penetapan standar profesi keperawatan.
5. Pemberian izin praktek / rekomendasi.
6. Pemberian registrasi tenaga keperawatan.
7. Penyusunan dan pemberlakuan kode etik keperawatan.
Dalam bidang IPTEK yakni:
1. Merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi riset keperawatan
2. Merencanakan, melaksanakan dan mengawasi perkembangan.
Dalam bidang kehidupan profesi yakni:
1. Membina, mengawasi organisasi profesi itu sendiri
2. Membina kerja sama dengan penerintah, masyarakat, profesi lain antar  anggota
3. Membina kerja sama dengan organisasi profesi sejenis dengan Negara  lain / internasional
4. Membina, mengupayakan dan mengawasi kesejahteraan anggota.
2.7.3    Macam-macam Organisasi Profesi dalam Keperawatan
2.7.3.1 International Council of Nurses (ICN)
            International Council of Nurses (ICN) adalah sebuah federasi lebih dari 130 asosiasi perawat nasional (NNAs), yang mewakili lebih dari 13 juta perawat di seluruh dunia. Didirikan pada tahun 1899, ICN adalah pertama dan organisasi dunia terluas internasional meraih profesional kesehatan. Dioperasikan oleh perawat dan perawat internasional terkemuka, ICN bekerja untuk memastikan perawatan berkualitas untuk semua, kebijakan kesehatan suara secara global, kemajuan pengetahuan keperawatan, dan kehadiran di seluruh dunia profesi perawat dihormati dan tenaga kerja perawat yang kompeten dan puas.
2.7.3.2 American Nurses Association (ANA)
       American Nurses Association (ANA) adalah organisasi profesional untuk memajukan dan melindungi profesi keperawatan . Ini dimulai pada tahun 1896 sebagai Perawat Alumni dan berganti nama menjadi Perawat American Association pada tahun 1911. American Nurses Association (ANA) adalah organisasi layanan penuh hanya profesional yang mewakili seluruh populasi perawat terdaftar bangsa. Dari lorong-lorong Kongres dan lembaga federal untuk papan kamar, rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya, ANA adalah suara terkuat untuk profesi keperawatan. Hal ini bermarkas di Silver Spring, Maryland.
2.7.3.3 National League for Nursing (NLN)
         NLN ini didirikan pada tahun 1893 sebagai American Society of perwira Sekolah Pelatihan untuk Perawat dan merupakan organisasi pertama untuk keperawatan di AS Pada tahun 1912 itu berganti nama menjadi Liga Nasional untuk Pendidikan Keperawatan dan merilis Kurikulum Standar pertama untuk Sekolah Keperawatan pada tahun 1917. Pada tahun 1952 NLN yang dikombinasikan dengan Organisasi Nasional Keperawatan Kesehatan Masyarakat dan Asosiasi Collegiate Schools of Keperawatan sebagai Liga Nasional Keperawatan dan dianggap bertanggung jawab untuk akreditasi sekolah keperawatan di ASa. NLN adalah suatu organisasi terbuka untuk semua orang yang berkaitan dengan keperawatan meliputi perawat, non perawat seperti asisten perawat (pekarya) dan agencies. Didirikan pada tahun 1952. Bertujuan untuk membantu pengembangan dan peningkatan mutu pelayanan keperawatan dan pendidikan keperawatan.
2.7.3.4 British Nurses Association (BNA)
         BNA adalah terlama keperawatan lembaga di Inggris, sejak tahun 1948 pada kenyataannya. Kau yakin layanan profesional dengan perawatan pribadi atau perawatan di rumah, semalam jika diperlukan, hanya ketika Anda menginginkannya. Perawat dan asisten kesehatan yang berkualitas dan dipilih untuk memastikan standar tertinggi penyediaan perawatan yang berkualitas.
 2.7.3.5 Ikatan Perawat Anastesi Indonesia (IPAI)
         Ikatan Perawat  Anestesi Indonesia adalah organisasi profesi perawat  anestesi yang bebas pajak, dibentuk atas keinginan perawat anestesi sebagai wadah untuk mengelola kepentingan untuk anggotanya atau sebagai mandataris dari perawat anestesi di seluruh Indonesia.
          Perawat anestesi adalah perawat yang telah diberi pendidikan formal secara teoritis dan praktek dalam bidang anestesi dan berkompetensi untuk melakukan pelayanan dalam pelayanan anestesi.
          Anggota biasa adalah perawat anestesi yang telah Lulus Program Pendidikan Perawat Anestesi seperti Akademi Anestesi,  Program DIII Keperawatan Anestesi, Program Ahli Madya Perawat Anestesi dan memenuhi semua peraturan, pedoman, standar-standar atau kualifikasi   lainnya sesuai dengan anggaran dasar dan  rumah tangga organisasi.
          Anggota luar biasa adalah perawat yang telah mendapat pelatihan anestesi atau berpengalaman dan bekerja dalam bidang anestesi serta memenuhi semua peraturan, pedoman, standar-atandar atau kualifikasi lainnya sesuai dengan anggaran dasar dan rumah tangga organisasi.
  
BAB III
KESIMPULAN

3.1       Kesimpulan
            Berdasarkan hasil data survei diatas maka akan ditarik kesimpulan,dari pokok pembahasan yakni sebagai berikut:
1. Keperawatan merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan di  Rumah Sakit, karena itu
    tujuan pelayanan perawatan merupakan salah
 satu bagian dari tujuan utama rumah sakit.
2. Adanya peraturan perundang-undangan dan pasal pasal yaang dimiliki  oleh ketentuan dalam
    bidang keperawatan yakni:
    a.  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan
    b. Undang-undang  RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan Pasal 23
    c. Permenkes 161/2010 BAB II Pasal 2
    d.  Pasal 8 BAB III Permenkes 148/2010
    e.  Permenkes 148/2010
    f. Pasal 10 BAB III Permenkes 148/2010
3. Dalam suatu Organisasi Profesi di bidang keperawatan mempunyai  aspek peranan dan fungsi yang
    ada di bidang tersebut dan mempunyai 
berbagai macam organisasi international keperawatan yakni
    a. International Council of Nurses (ICN)
    b. American Nurses Association (ANA)
    c. National League for Nursing (NLN)
    d. British Nurses Association (BNA)
    e. Ikatan Perawat Anastesi Indonesia (IPAI)













Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Teknologi Informasi dan Multimedia #MULTIMEDIA_APRIL

       Pendahuluan Mengenai Physical Layer        Penjelasan Awal dari sebuah Physical Layer yakni dengan menjelaskan Apa itu Model OS...