DATA SURVEI
PROFESI KEPERAWATAN DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
(RSUD) CIBINONG
Nama :
Randy Prasetyo
Kelas : 4IC08
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Rumah
sakit sebagai salah satu wadah pelayanan kesehatan yang dikembangkan melalui
pemenuhan kesehatan seperti pelayanan rawat inap, rawat jalan, gawat darurat,
pelayanan medik dan non medik .Bagi pasien pemakai jasa pelayanan kesehatan,
mutu pelayanan kesehatan lebih terikat pada dimensi ketanggapan petugas
memenuhi kebutuhan pasien, kelancaran komunikasi petugas dengan pasien,
kepribadian serta keramahan melayani dan cepat sembuh dari penyakitnya.
Perawat
di rumah sakit merupakan tumpuan dari semua kegiatan yang ada karena perawat
merupakan sumber keberhasilan pembangunan kesehatan rumah sakit (Nursalam dalam
Muhammad, 2009). Perawat juga merupakan sumber daya manusia dengan populasi
terbanyak di rumah sakit. Perawat berperan penting dalam menciptakan pandangan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan khususnya perawat pelaksana di
ruang rawat inap. Perawat pelaksana di ruang rawat inap mempunyai uraian tugas
yang lebih komplek dibanding dengan kepala ruangan dan ketua tim di ruang rawat
inap. Perawat pelaksana di ruang rawat inap memberikan pelayanan 24 jam dalam
sehari sehingga memberi pengaruh yang sangat berarti terhadap mutu pelayanan
rumah sakit kepada masyarakat sebagai pemakai jasa di rumah sakit. Kira-kira
40-60% pelayanan di rumah sakit merupakan pelayanan keperawatan. Dimana
penurunan produktifitas kerja akan mempengaruhi mutu pelayanan kesehatan.
Pada
era globalisasi sekarang ini, ketatnya persaingan sumber daya manusia (SDM)
khususnya perawat dirasakan oleh rumah sakit. Setiap pekerjaan menuntut sumber
daya manusia (SDM) untuk meningkatkan kualitas kerjanya, sumber daya manusia
(SDM) mana yang tidak mampu bersaing akan tersisih dengan sendirinya. Salah
satu usaha untuk menghasilkan kualitas kerja yang baik adalah meningkatkan
produktivitas kerja. Pentingnya produktivitas kerja bagi perawat adalah bahan
evaluasi untuk melakukan perbaikan secara terus menerus bagi seluruh komponen
rumah sakit, peningkatan mutu hasil kerja oleh rumah sakit. Dampak dari rumah
sakit yang memiliki produktivitas rendah akan mengakibatkan turunnya jumlah
pelanggan karena rendahnya kualitas pelayanan yang dihasilkan sehingga
pelanggan akan berpindah pada organisasi lain yang memiliki produktivitas kerja
yang tinggi dan terciptanya kualitas pelayanan yang bermutu. Faktor-faktor yang
mempengaruhi produktivitas kerja adalah motivasi kerja, tingkat penghasilan,
lingkungan kerja, kesempatan berprestasi, manajemen dan status gizi.
RSUD
Cibinong merupakan rumah sakit terbesar di kabupaten bogor sehingga menjadi
rumah sakit pusat rujukan untuk seluruh wilayah yang berada di kabupaten Bogor
yang memiliki 233 tempat tidur, 16 pelayanan dan 747 pegawai yang diantaranya
265 adalah tenaga perawat yang terdiri dari 142 perawat di ruang rawat inap
RSUD Cibinong (Unit Kepegawaian RSUD Cibinong, 2014).
1.2 Tujuan
Penulisan
1. Menjelaskan Tentang Kode Etik
Terdiri dari Visi dan Misi
2.
Menjelaskan Tentang Kode Profesi dengan adanya Peraturan yang ada
di dalam Bidang Keperawatan
di dalam Bidang Keperawatan
3. Menjelaskan Jumlah (upah) penghasilan di Bidang
Keperawatan
4. Menjelaskan Hukum yang menegaskan Tentang Kode
Etika dalam
Bidang Keperawatan
Bidang Keperawatan
5.
Menjelaskan Tentang Organisasi Profesi dalam Bidang Keperawatan
1.3 Rumusan Masalah
1. Apakah
pengertian dari Kode Etik dengan menentukan visi dan misi di
Bidang Keperawatan
Bidang Keperawatan
2.
Apakah adanya peraturan yang ada di Bidang Keperawatan
3.
Apakah adanya Hukum yang ada di dalam Bidang Keperawatan
4.
Apa saja Organisasi yang ada di dalam Bidang Keperawatan
1.4 Manfaat Penulisan
Agar meningkatkan pengetahuan perawat dan
profesionalisme serta motivasi dan komunikasi kepada perawat dalam melakukan
keperawatan secara mandiri.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Konsep Keperawatan
2.1.1 Pengertian Keperawatan
Keperawatan
merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan di Rumah Sakit, karena itu
tujuan pelayanan perawatan merupakan salah satu bagian dari tujuan utama rumah
sakit. Sesuai dengan UU. No. 44 tahun 2009 bahwa rumah sakit adalah institusi
pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara
paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat.
Karena itu, perawat sebagai ujung tombak pemberi pelayanan di rumah sakit
dituntut untuk dapat memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu, aman dan
professional sesuai dengan perkembangan IPTEK kesehatan serta kebutuhan dan
tuntutan masyarakat.
Mutu pelayanan keperawatan sebagai
indikator kualitas pelayanan kesehatan menjadi salah satu faktor penentu citra
institusi pelayanan kesehatan dimata masyarakat. Menurut Al assaf mutu dapat
dicapai jika layanan yang terjangkau dapat diberikan dengan cara yang pantas
dan hemat biaya. Layanan yang bermutu adalah layanan yag berorientasi pada
pelanggan, tersedia terjangkau dan mudah didapat. Untuk mencapai mutu pelayanan
yang baik bagi pasien diperlukan motivasi kerja yang tinggi dari seorang
perawat.
Motivasi adalah sesuatu di dalam
diri manusia yang memberi energi, aktifitas, dan gerakan yang mengarahkan
perilaku, untuk mencapai usaha tersebut sangat bergantung pada kemampuan
seseorang untuk memuaskan berbagai kebutuhannya. Usaha merupakan ukuran
intensitas kemauan seseorang. Apabila seseorang termotivasi yang bersangkutan
akan berusaha keras meningkatkan penampilan kerja. Motivasi seseorang akan
timbul apabila diberi kesempatan untuk berusaha untuk mencapai hasil kerja yang
baik dan mendapat umpan balik dari prestasi kerja yang telah dilakukan.
Komunikasi adalah bagian dari
strategi koordinasi yang berlaku dalam pengaturan pelayanan keperawatan
.Komunikasi yang baik antar perawat dapat menjalin kerjasama yang baik dalam
melakukan pelayanan keperawatan, misalnya dalam pergantian shift perawat yang
disebut dengan operan perawat, yakni perawat secara lisan merangkum informasi
tentang pasien yang menjadi tanggung jawabnya diakhir shift. Sistem operan
perlu dibentuk dengan strategi komunikasi yang baik .Menurut hasil penelitian
Catherine (2008) di Denver Health Medical Center Kegagalan komunikasi perawat
dalam melakukan operan antar shift 30% disebabkan karena kegagalan komunikasi
secara langsung seperti:
1.
Komunikasi yang terlambat.
2. Kegagalan komunikasi dengan semua anggota
timkeperawatan.
3.
Isi komunikasi yang tidak jelas. Hal ini menyebabkan tujuan komunikasi yang
diharapkan tidak tercapai, dan menyebabkan ketidakpuasan perawat dalam
melakukan operan .Karena operan merupakan sarana komunikasi perawat dalam
menyampaikan dan menerima informasi secara singkat, jelas, dan lengkap tentang
tindakan yang sudah dilakukan dan yang belum dilakukan perawat serta
perkembangan kesehatan pasien.Tapi operan sering dilakukan hanya laporan di
nurse station tanpa melihat keadaan pasien langsung dengan alasan kelelahan
kerja perawat.
2.1.2 Pengertian Kode Etik
Kode etik
merupakan persyaratan profesi yang memberikan penentuan dalam mempertahankan
dan meningkatkan standar profesi. Kode etik menunjukan bahwa tanggung jawab
terhadap kepercayaan masyarakat telah diterima oleh profesi. Jika anggota
profesi melakukan suatu pelanggaran terhadap kode etik tersebut, maka pihak
organisasi berhak memberikan sanksi bahkan bisa mengeluarkan pihak tersebut
dari organisasi tersebut. Dalam keperawatan kode etik tersebut bertujuan
sebagai penghubung antara perawat dengan tenaga medis, klien, dan tenaga
kesehatan lainnya, sehingga tercipta kolaborasi yang maksimal.
2.2 Kode Etik dalam Keperawatan
Dalam ilmu
keperawatan terdapat suatu standar yang akan menjadi pedoman bagi perawat dalam
melakukan tindakan atau praktik keperawatan profesional. Standar tersebut
adalah kode etik keperawatan. Dengan kode etik tersebut, perawat dapat
bertindak sesuai hukum atau aspek legal perawat. Selain itu, kode etik juga
dapat membantu perawat ketika mengalami masalah yang tidak adil. Karena kode
etik adalah pernyataan standar
profesional yang digunakan sebagai pedoman perilaku yang menjadi kerangka kerja
dalam membuat keputusan. Kode Etik juga
memberikan pemahaman kepada perawat untuk melakukan tindakan sesuai etika dan
moral serta akan menghindarkan dari
tindakan kelalaian yang akan menyebabkan klien tidak nyaman atau bahkan
menyebabkan nyawa klien terancam.
2.2.1 Fungsi Kode Etik Perawat
Kode etik perawat yang berlaku saat ini berfungsi sebagai landasan atau pedoman bagi status perawat profesional yaitu dengan cara:
1. Menunjukkan kepada masyarakat bahwa perawat diharuskan
memahami dan menerima
kepercayaan dan tanggungjawab yang diberikan kepada perawat oleh masyarakat
kepercayaan dan tanggungjawab yang diberikan kepada perawat oleh masyarakat
2. Menjadi pedoman bagi
perawat dalam berperilaku dan menjalin
hubungan keprofesian sebagai
landasan dalam penerapan praktek etika
landasan dalam penerapan praktek etika
3. Menetapkan
hubungan-hubungan profesional yang harus dipatuhi yaitu hubungan perawat dengan
pasien/klien sebagai advokator, perawat denga tenaga profesional kesehatan lain sebagai teman
sejawat, dengan profesi keperawatan sebagai seorang kontributor dan dengan masyarakat sebagai
perwakilan dari asuhan kesehatan
pasien/klien sebagai advokator, perawat denga tenaga profesional kesehatan lain sebagai teman
sejawat, dengan profesi keperawatan sebagai seorang kontributor dan dengan masyarakat sebagai
perwakilan dari asuhan kesehatan
4. Memberikan sarana
pengaturan diri sebagai profesi.
2.2.2 Visi Misi RSUD Cibinong
Visi
: “RSUD Cibinong diandalkan dan dipercaya di jawa barat”.
Misi :
1. Meningkatkan
performa rumah sakit
2. Meningkatkan
kualitas sumber daya manusia
3.
Meningkatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas
2.2.3 Klasifikasi Rumah Sakit Umum Pemerintah
Rumah
sakit umum pemerintah pusat dan daerah diklasifikasikan menjadi rumah sakit
umum kelas A, B, C dan lekas D. Klasifikasi tersebut didasarkan pada unsur
pelayanan, ketenagaan, fisik dan peralatan.
1. Rumah sakit umum kelas A adalah
rumah sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan
pelayanan medik spesialistik luas dan subspesialitik luas
2. Rumah sakit umum kelas B adalah
rumah sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan
pelayanan medik sekurang-kurangnya 11 spesialistik dan
subspesialistik terbatas
3. Rumah sakit umum kelas C adalah
rumah sakit umum yang mempunyai fasilitas
dan kemampuan pelayanan medik spesialistik dasar
4. Rumah
sakit umum kelas D adalah rumah sakit yang mempunyai fasilitas dan kemampuan
pelayanan medik dasar.
2.2.4 Ketentuan Umum
Beberapa
ketentuan yang penting dalam keputusan menteri kesehatan republik Indonesia
nomor: 983/menkes/SK/XI/1992 ialah:
1. Rumah sakit
umum adalah rumah sakit yang
memberikan pelayanan kesehatan yang bersifat
dasar, spesialistik dan sub spesialistik
2. Rumah
sakit
umum
pemerintah
adalah rumah
sakit
umum milik
pemerintah baik pusat,daerah, departemen pertahanan dan keamanan, maupun badan milik usaha
3. Rumah
sakit pendidikan adalah rumah sakit umum pemerintah kelas A dan B yang dipergunakan sebagai tempat pendidikan tenaga medik oleh fakultas
kedokteran
4. Klasifikasi
rumah sakit umum adalah pengelompokan rumah sakit umum
berdasarkan pembedaan tingkatan menurut kemamuan pelayanan
kesehatan yang dapat disediakan.
5. Pelayanan
medik spesialistik dasar adalah pelayanan medik spesialistik penyakit
dalam, kebidanan dan penyakit kandungan, bedah dan kesehatan
anak
6. Pelayanan
medik spesialistik luas adalah pelayanan medik spesialistik dasar ditambah dengan
pelayanan spesialistik telinga, hidung, dan tenggorok,
mata, saraf, jiwa, kulit dan kelamin, jantung, paru, radiologi, anestesi,
rehabilitasi medik, patologi klinis, patologi anatomi, dan pelayanan
spesialistik lain sesuai dengan kebutuhan
7. Pelayanan medik subspesialistik luas adalah pelayanan subspesialistik disetiap subspesialistik yang ada
8. Rumah sakit swadana
adalah rumah sakit
milik pemerintah yang diberi kewenangan untuk menggunakan penerimaan fungsional secara langsung.
2.3 Kode Etik Keperawatan Indonesia
Dalam profesi perawat, seorang perawat harus mampu
memahami dan menerapkan berbagai kode etik yang menjadi dasar mereka bertindak
khususnya dalam tindakan asuhan keperawatan. Beberapa kode etik yang ada di Indonesia
yang harus di miliki oleh seorang perawat professional yaitu:
Tanggung jawab Perawat terhadap
Individu, Keluarga, dan Masyarakat
1. Perawat berpedoman kepada tanggungjawab
dari kebutuhan akan keperawatan individu, keluarga
dan masyarakat.
dan masyarakat.
2. Perawat memelihara suasana lingkungan yang
menghormati nilai-nilai budaya, adat-istiadat, dan
kelangsungan hidup beragama dari individu, keluarga, dan masyarakat.
kelangsungan hidup beragama dari individu, keluarga, dan masyarakat.
3. Perawat senantiasa dilandasi dengan rasa tulus
ikhlas sesuai dengan martabat dan tradisi luhur
keperawatan.
keperawatan.
4. Menjalin hubungan kerja sama dengan individu,
keluarga, dan masyarakat dalam mengambil prakarsa dan
mengadakan upaya kesehatan.
5. Tanggungjawab terhadap Tugas
6. Memelihara mutu pelayanan keperawatan yang
tinggi disertai kejujuran profesional dalam menerapkan
pengetahuan serta ketrampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan individu,
keluarga dan masyarakat.
keluarga dan masyarakat.
7. Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang
diketahui sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya
kecuali jika diperlukan oleh yang berwenang sesuai dengan ketentuan
hukum yang berlaku.
8. Perawat tidak akan menggunakan pengetahuan dan
keterampilan keperawatan untuk tujuan yang bertentangan dengan
norma-norma kemanusiaan.
9. Perawat dalam menunaikan tugas dan
kewajibannya senantiasa berusaha dengan penuh kesadaran agar tidak
terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit,
umur, jenis kelamin, aliran politik, dan agama yang dianut serta kedudukan
sosial.
10. Perawat senantiasa
mengutamakan perlindungan dan keselamatan klien dalam melaksanakan tugas keperawatan serta
matang dalam mempertimbangkan kemampuan jika menerima atau
mengalihtugaskan tanggungjawab yang ada hubungannya dengan keperawatan.
11. Tanggungjawab terhadap Sesama Perawat
dan Profesi Kesehatan Lainnya
12. Perawat senantiasa
memelihara hubungan baik antara sesama perawat dan dengan tenaga kesehatan lainnya, baik
dalam memelihara kerahasiaan suasana lingkungan kerja maupun dalam
mencapai tujuan pelayanan kesehatan secara menyeluruh.
13. Perawat senantiasa
menyebarluaskan pengetahuan, keterampilan, dan pengalamannya kepada sesama perawat
serta menerima pengetahuan dan pengalaman dari profesi lain dalam
rangka meningkatkan kemampuannya.
14. Tanggungjawab terhadap Profesi
Keperawatan
15. Perawat senantiasa
berupaya meningkatkan kemampuan profesional secara mandiri dan bersama-sama dengan jalan
menambah ilmu pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman yang
bermanfaat bagi perkembangan keperawatan.
bermanfaat bagi perkembangan keperawatan.
16. Perawat senantiasa
menjunjung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan menunjukkan perilaku dan sifat
pribadi yang luhur.
17. Perawat senantiasa
berperan dalam menentukan pembakuan pendidikan dan pelayanan keperawatan serta
menerapkan dalam kegiatan dan pendidikan keperawatan.
18. Perawat secara
bersama-sama membina dan memelihara mutu organisasi profesi keperawatan sebagai sarana
pengabdiannya.
19. Tanggung jawab terhadap Pemerintah,
Bangsa, dan Negara
20. Perawat senantiasa
melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagai kebijaksanaan yang diharuskan
oleh pemerintah dalam bidang kesehatan dan keperawatan.
oleh pemerintah dalam bidang kesehatan dan keperawatan.
21. Perawat senantiasa
berperan secara aktif dalam menyumbangkan pikiran kepada pemerintah dalam meningkatkan
pelayanan kesehatan dan keperawatan kepada masyarakat.
2.3.1 Secara umum, tujuan kode etik keperawatan
1. Sebagai
aturan dasar terhadap hubungan perawat dengan perawat, pasien, dan anggota
tenaga kesehatan lainnya.
2. Sebagai
standar dasar untuk mengeluarkan perawat jika terdapat perawat yang melakukan pelanggaran berkaitan kode etik dan untuk membantu perawat yang
tertuduh suatu permasalahan secara tidak adil.
3. Sebagai
dasar pengembangan kurikulum pendidikan keperawatan dan untuk mengorientasikan
lulusan keperawatan dalam memasuki jajaran praktik keperawatan
profesional.
4. Membantu
masyarakat dalam memahami perilaku keperawatan profesional.
2.3.2 Standar
Etik dan Legal dalam Keperawatan
Setiap
saat bekerja dan berhubungan dengan klien, rekan kerja, dan seluruh komunitas
tentu saja perawat selalu dihadapkan dengan pengambilan keputusan dalam setiap
tindakan yang dilakukan berkaitan dengan etika dan moral. Terdapat dua aturan
yang harus ditaati oleh perawat professional dalam mengambil tindakan yaitu:
1. Standar etik
Panduan perilaku moral yaitu seseorang yang
memberikan layanan kesehatan harus bersedia
secara sukarela dalam mengikuti standar etik.
2. Hukum legal
Panduan berperilaku sesuai hukum yang sah. Jika
aturan tersebut tidak dipatuhi maka perawat
wajib menerima tanggung gugatnya.
2.3.3 Perilaku Etik dalam Tindakan Keperawatan Profesional
Perilaku Etik
Ada 2 perilaku etik yang harus
dimiliki oleh perawat profesional yaitu:
1. Etik yang Berorientasi pada Kewajiban
Dalam hal ini, pedoman perawat
adalah apa saja yang harus wajib dilakukan dan
kewajibannya dalam bertindak.
2. Etik yang Berorientasi pada Larangan
Pedoman
yang digunakan adalah apa saja yang dilarang yang tidak boleh dilakukan oleh perawat sesuai kewajiban dan kebijakan.
Terdapat
6 asas etik dalam keperawatan yaitu:
1.
Asas Etik dalam Keperawatan
2.
Asas menghormati otonomy klien (Autonomy)
Autonomy yaitu klien
memiliki hak untuk memutuskan sesuatu dalampengambilan tindakan terhadapn ya. Seorang perawat tidak boleh memaksakan suatu tindakan pengobatan kepada klien.
3. Asas
manfaat (Beneficence)
Beneficence yaitu semua tindakan dan pengobatan harus
bermanfaat bagi klien. Oleh karena itu, perlu kesadaran perawat dalam bertindak agar tindakannya dapat bermanfaat dalam menolong klien.
4. Asas tidak merugikan (Non –maleficence)
Non-
maleficence yaitu setiap
tindakan harus berpedoman pada prinsip primum non nocere (yang paling utama jangan
merugikan) Resiko fisik,
psikologis, dan sosial hendaknya diminimalisir semaksimal mungkin.
5.
Asas kejujuran (Veracity)
Veracity yaitu dokter maupun perawat
hendaknya mengatakan sejujur-jujurnya
tentang apa yang dialami klien serta akibat yang akan dirasakan oleh
klien. Informasi yang diberikan hendaknya sesuai dengan tingkat
pendidikan klien agar klien mudah memahaminya.
6.
Asas kerahasiaan (Confidentiality)
Confidentiality yaitu perawat maupun dokter harus
mampu menjaga privasi klien
meskipun klien telah meninggal dunia.
7.
Asas keadilan (Justice)
Justice yaitu seorang perawat profesional maupun
dokter harus mampu berlaku adil
terhadap klien meskipun dari segi status sosial, fisik, budaya, dan
lain sebagainya.
Tindakan Perawat Profesional
Tindakan praktik
keperawatan profesional adalah suatu
proses ketika perawat berkaitan langsung dengan klien dan dalam tindakan
ini masalah klien dapat di identifikasi dan di atasi.
1. Karakteristik Perawat Profesional
Otoriter yaitu memiliki
kewenangan sesuai keahliannya yang akan mempengaruhi proses
asuhan melalui peran profesional.
2.
Accountability yaitu tanggung gugat
terhadap apa yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan bertanggung jawab terhadap klien,
diri sendiri, dan profesi serta mengambil keputusan sesuai
dengan asuhan. Jika perawat profesional dalam melakukan tindakan
atau praktik keperawatan tidak sesuai etik, maka kita dapat
menyelesaikannya dengan:
D = Define the problem
E = Ethical review
C = Consider the option
I
= Investigate outcome
E
= Evaluate result
2.3.4 Permasalahan Legal dalam Keperawatan
Hukum
dikeluarkan oleh badan pemerintah dan
harus dipatuhi oleh setiap warganya. Jika tidak mematuhi hukum maka setiap orang akan terikat denda atau
bahkan hukuman penjara. Namun secara hukum, kita tidak perlu takut akan terikat
denda atau hukuman penjara jika :
1.
Hanya melakukan hal-hal yang diajarkan dan hanya ada pada cakupan pelatihan anda.
2. Selalu memiliki keterampilan dan
pengetahuan yang terbaru.
3.
Menempatkan keselamatan dan kesejahteraan pasien sebagai hal yang terpenting.
Bentuk
Kelalaian Perawat dalam Melakukan
Tindakan Asuhan Keperawatan
Pada dasarnya, bentuk kelalaian yang
dilakukan perawat tersebut dapat diketahui dari hasil kerjanya. Untuk lebih
jelasnya, 2 bentuk kelalaian tersebut adalah:
1.
Tidak melakukan pekerjaan maupun tindakan sesuai yang diharapkan, misalnya: pasien terbakar
karena cairan enema yang disiapkan terlalu panas.
2.
Tidak melakukan tugas dengan hati-hati, misalnya: pasien terjatuh dan cedera karena perawat
tidak memperhatikan penghalang tempat tidur klien.
Contoh Pelanggaran Kode Etik
Perawat
Berbagai macam pelanggaran kode etik
perawat yaitu:
1. Tindakan Aborsi adalah menggugurkan kandungan
2.
Euthanasia adalah keinginan pasien untuk mati dengan bantuan tenaga medis, karena nyawa
pasien tersebut akan mati beberapa waktu kemudian.
3. Diskriminasi pasien HIV yaitu
membedakan pasien terkena HIV
4. Diskriminasi SARA yaitu membedakan pasien dari
segi status, budaya,ras dan agama.
2.4 Gaji Pokok Pegawai di RSUD Cibinong Tahun
2014
a. Gaji Pokok
Pegawai di RSUD Cibinong Tahun 2014
Berdasarkan
Tingkatan gaji pegawai berdasarkan PP no 22 tahun 2013 adalah sebagai berikut:
Tabel 2.4 Gaji Pegawai PNS
Berdasarkan Tahun 2014
No
|
Golongan
|
Klasifikasi
Gol
|
Gaji
|
1
|
Gol. 1
|
1a
|
Rp. 1.979.900,00
|
1b
|
Rp.
2.096.100,00
|
||
1c
|
Rp
2.184.800,00
|
||
1d
|
Rp
2.277.200,00
|
||
2
|
Gol. 2
|
2a
|
Rp
2.859.500,00
|
2b
|
Rp
2.980.500,00
|
||
2c
|
Rp
3.100.000,00
|
||
2d
|
Rp
3.238.000,00
|
||
3
|
Gol. 3
|
3a
|
Rp
3.590,900,00
|
3b
|
Rp 3.742.800,00
|
||
3c
|
Rp
3.901.100,00
|
||
4
|
Gol. 4
|
4a
|
Rp
4.238.000,00
|
4b
|
Rp
4.417.400,00
|
||
4c
|
Rp
4.604.200,00
|
||
4d
|
Rp
4.799.000,00
|
||
4e
|
Rp
5.002.000,00
|
Sumber: Unit Kepegawaian tahun 2014 (http://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/25556/1/FITRIA%20ARYANI%20SUSANTI%20-%20fkik.pdf)
b. Gaji Pegawai Non PNS di RSUD Cibinong tahun
2014
Gaji pegawai Non PNS di RSUD Cibinong tahun 2014 sebesar Tp. 2.242.240,00 meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap.
Gaji pegawai Non PNS di RSUD Cibinong tahun 2014 sebesar Tp. 2.242.240,00 meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap.
Jika Dibandingkan
dengan upah pegawai RSUD Cibinong dengan Gaji UMR di Jawa Timur dengan Pegawai
Non PNS yang dimaksudkan dengan memperlihatkan adanya diagram penghasilan UMR
yang ada di Jawa Timur yakni sebagai berikut:
Sumber : http://www.infoperawatindonesia.com/2016/10/gaji-perawat-honorer-non-pns-masih.html
2.5 Peraturan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2014 Tentang
Keperawatan
Keperawatan
Yang
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia
a.
Bahwa untuk memajukan kesejahteraan umum sebagai salah satu tujuan nasional
sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang- Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 perlu diselenggarakan
pembangunan kesehatan;
b. Bahwa
penyelenggaraan pembangunan kesehatan diwujudkan melalui penyelenggaraan
pelayanan kesehatan, termasuk pelayanan keperawatan;
c. Bahwa penyelenggaraan
pelayanan keperawatan harus dilakukan secara bertanggung jawab,
akuntabel, bermutu, aman, dan terjangkau oleh perawat yang
memiliki kompetensi, kewenangan, etik, dan moral tinggi;
d. Bahwa mengenai
keperawatan perlu diatur secara komprehensif dalam Peraturan
Perundang-undangan guna memberikan pelindungan dan kepastian
hukum kepada perawat dan masyarakat;
e. Bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf
c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Keperawatan;
2.6 Kebijakan Pemerintah dalam Keperawatan
Dasar Hukum
1. Undang-undang RI No.36
tahun 2009 tentang kesehatan Pasal 23 :
a. Tenaga
kesehatan berwenang untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan
b. Tenaga
kesehatan sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki
c. Tenaga kesehatan wsjib memiliki izin dari
pemerintah
2. Permenkes
161/2010 BAB II Pasal 2
Setiap tenaga kesehatan yang akan menjalankan pekerjaan keprofesiannya wajib memiliki Surat Tanda
Registrasi (STR)
3. Pasal 8 BAB III Permenkes 148/2010
Praktik
keperawatan dilaksanakan melalui kegiatan :
a. Pelaksanaan
asuhan keperawatan
b. Pelaksanaan
upaya promotif, preventif, pemulihan dan pemberdayaan
masyarakat
c. Pelaksanaan
tindakan keperawatan komplementer
Asuhan keperawatan
melingkupi pengkajian,diagnosa keperawatan,perencanaan, implementasi dan evaluasi
4. Permenkes
148/2010 (perawat berwenang praktik )
Praktik di pelayanan kesehatan
a. Perawat
memiliki STR
Praktik mandiri
a. Perawat minimal
berpendidikan Diploma III keperawatan
b. Perawat
memiliki STR
c. Perawat
memiliki surat izin praktik perawat (SIPP)
5. Pasal 8 BAB
III Permenkes 148/2010
a. Tindakan keperawatan meliputi pelaksanaan
prosedur keperawatan,observasi
keperawatan,pendidikan dan konseling kesehatan
keperawatan,pendidikan dan konseling kesehatan
b. Perawat
dapat memberikan obat bebas dan atau obat bebas terbatas
6. Pasal 10 BAB III Permenkes 148/2010
a. Dalam
keadaan darurat untuk penyelamatan jiwa pasien dan tidak ada dokter
ditempat kejadian,perawat dapat melakukan pelayanan diluar
kewenangannya
b. Bagi
perawat yang bekerja didaerah terpencil dan tidak ada dokter dalam rangka
melaksanakan tugas pemerintah,perawat dapat melakukan
pelayanan diluar kewenangannya
2.7 Pengertian
Organisasi Profesi
Organisasi adalah sekumpulan orang-orang yang disusun
dalam kelompok-kelompok, yang bekerjasama untuk mencapai tujuan bersama.”Organization is a collection people,
arranged into groups, working together to achieve some common objectives”
(Paul Preston dan Thomas Zimmerer).
Organisasi profesi merupakan
organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka
sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial
yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka sebagai individu.
2.7.1 Peran
Organisasi Profesi
Organisasi profesi dalam pembuatan
dan pengembangan profesi keperawatan berperan sebagai berikut :
1. Pembinaan, pengembangan dan pengawasan mutu pendidikan keperawatan.
2. Pembinaan, pengembangan dan pengawasan pelayanan keperawatan.
3. Pembinaan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keperawatan.
4. Pembinaan, pengembangan
dan pengawasan kehidupan profesi.
2.7.2 Fungsi-fungsi Organisasi Profesi
Dalam
pelaksanaan peran-peran organisasi profesi maka organisasi berfungsi :
Dalam
bidang pendidikan keperawatan yakni:
1.
Penetapan standar pendidikan keperawatan.
2.
Pengembangan pendidikan keperawatan berjenjang berlanjut.
3.
Dalam bidang pelayanan keperawatan.
4.
Penetapan standar profesi keperawatan.
5.
Pemberian izin praktek / rekomendasi.
6.
Pemberian registrasi tenaga keperawatan.
7.
Penyusunan dan pemberlakuan kode etik keperawatan.
Dalam
bidang IPTEK yakni:
1.
Merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi riset keperawatan
2.
Merencanakan, melaksanakan dan mengawasi perkembangan.
Dalam
bidang kehidupan profesi yakni:
1.
Membina, mengawasi organisasi profesi itu sendiri
2.
Membina kerja sama dengan penerintah, masyarakat, profesi lain antar anggota
3.
Membina kerja sama dengan organisasi profesi sejenis dengan Negara lain / internasional
4.
Membina, mengupayakan dan mengawasi kesejahteraan anggota.
2.7.3 Macam-macam Organisasi Profesi dalam
Keperawatan
2.7.3.1 International
Council of Nurses (ICN)
International Council of Nurses (ICN)
adalah sebuah federasi lebih dari 130 asosiasi perawat nasional (NNAs), yang
mewakili lebih dari 13 juta perawat di seluruh dunia. Didirikan pada tahun 1899,
ICN adalah pertama dan organisasi dunia terluas internasional meraih
profesional kesehatan. Dioperasikan oleh perawat dan perawat internasional
terkemuka, ICN bekerja untuk memastikan perawatan berkualitas untuk semua,
kebijakan kesehatan suara secara global, kemajuan pengetahuan keperawatan, dan
kehadiran di seluruh dunia profesi perawat dihormati dan tenaga kerja perawat
yang kompeten dan puas.
2.7.3.2 American
Nurses Association (ANA)
American Nurses Association (ANA) adalah
organisasi profesional untuk memajukan dan melindungi profesi keperawatan . Ini
dimulai pada tahun 1896 sebagai Perawat Alumni dan berganti nama menjadi
Perawat American Association pada
tahun 1911. American Nurses Association
(ANA) adalah organisasi layanan penuh hanya profesional yang mewakili seluruh
populasi perawat terdaftar bangsa. Dari lorong-lorong Kongres dan lembaga
federal untuk papan kamar, rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya, ANA
adalah suara terkuat untuk profesi keperawatan. Hal ini bermarkas di Silver Spring,
Maryland.
2.7.3.3 National
League for Nursing (NLN)
NLN
ini didirikan pada tahun 1893 sebagai American
Society of perwira Sekolah Pelatihan untuk Perawat dan merupakan organisasi
pertama untuk keperawatan di AS Pada tahun 1912 itu berganti nama menjadi Liga
Nasional untuk Pendidikan Keperawatan dan merilis Kurikulum Standar pertama
untuk Sekolah Keperawatan pada tahun 1917. Pada tahun 1952 NLN yang
dikombinasikan dengan Organisasi Nasional Keperawatan Kesehatan Masyarakat dan
Asosiasi Collegiate Schools of
Keperawatan sebagai Liga Nasional Keperawatan dan dianggap bertanggung jawab
untuk akreditasi sekolah keperawatan di ASa. NLN adalah suatu organisasi
terbuka untuk semua orang yang berkaitan dengan keperawatan meliputi perawat,
non perawat seperti asisten perawat (pekarya) dan agencies. Didirikan pada
tahun 1952. Bertujuan untuk membantu pengembangan dan peningkatan mutu
pelayanan keperawatan dan pendidikan keperawatan.
2.7.3.4 British
Nurses Association (BNA)
BNA
adalah terlama keperawatan lembaga di Inggris, sejak tahun 1948 pada
kenyataannya. Kau yakin layanan profesional dengan perawatan pribadi atau
perawatan di rumah, semalam jika diperlukan, hanya ketika Anda menginginkannya.
Perawat dan asisten kesehatan yang berkualitas dan dipilih untuk memastikan
standar tertinggi penyediaan perawatan yang berkualitas.
2.7.3.5 Ikatan
Perawat Anastesi Indonesia (IPAI)
Ikatan Perawat Anestesi Indonesia adalah organisasi profesi
perawat anestesi yang bebas pajak,
dibentuk atas keinginan perawat anestesi sebagai wadah untuk mengelola
kepentingan untuk anggotanya atau sebagai mandataris dari perawat anestesi di
seluruh Indonesia.
Perawat anestesi adalah perawat
yang telah diberi pendidikan formal secara teoritis dan praktek dalam bidang
anestesi dan berkompetensi untuk melakukan pelayanan dalam pelayanan anestesi.
Anggota biasa adalah perawat
anestesi yang telah Lulus Program Pendidikan Perawat Anestesi seperti Akademi
Anestesi, Program DIII Keperawatan
Anestesi, Program Ahli Madya Perawat Anestesi dan memenuhi semua peraturan,
pedoman, standar-standar atau kualifikasi
lainnya sesuai dengan anggaran dasar dan
rumah tangga organisasi.
Anggota luar biasa adalah perawat yang
telah mendapat pelatihan anestesi atau berpengalaman dan bekerja dalam bidang
anestesi serta memenuhi semua peraturan, pedoman, standar-atandar atau
kualifikasi lainnya sesuai dengan anggaran dasar dan rumah tangga organisasi.
BAB III
KESIMPULAN
3.1 Kesimpulan
Berdasarkan
hasil data survei diatas maka akan ditarik kesimpulan,dari pokok pembahasan
yakni sebagai berikut:
1. Keperawatan merupakan bagian integral dari pelayanan
kesehatan di Rumah Sakit, karena itu
tujuan pelayanan perawatan merupakan salah satu bagian dari tujuan utama rumah sakit.
tujuan pelayanan perawatan merupakan salah satu bagian dari tujuan utama rumah sakit.
2. Adanya peraturan perundang-undangan dan pasal pasal
yaang dimiliki oleh ketentuan dalam
bidang keperawatan yakni:
bidang keperawatan yakni:
a. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan
b. Undang-undang RI No.36 tahun
2009 tentang kesehatan Pasal 23
c. Permenkes 161/2010 BAB II Pasal 2
d. Pasal 8 BAB III Permenkes 148/2010
e. Permenkes 148/2010
f. Pasal 10 BAB III Permenkes 148/2010
3. Dalam suatu Organisasi Profesi di bidang keperawatan mempunyai aspek peranan dan fungsi
yang
ada di bidang tersebut dan mempunyai berbagai macam organisasi international keperawatan yakni
ada di bidang tersebut dan mempunyai berbagai macam organisasi international keperawatan yakni
a. International Council of Nurses (ICN)
b.
American Nurses Association (ANA)
c.
National League for Nursing (NLN)
d.
British Nurses Association (BNA)
e.
Ikatan Perawat Anastesi Indonesia (IPAI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar