1.Warga Negara
Indonesia
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang
diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan
diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi,
tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan
nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17
tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai
bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan
Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara
Indonesia (WNI) adalah
- setiap
orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
- anak yang
lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
- anak yang
lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara
asing (WNA), atau sebaliknya
- anak yang
lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak
memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan
kewarganegaraan kepada anak tersebut
- anak yang
lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari
perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
- anak yang
lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
- anak yang
lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang
ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut
berusia 18 tahun atau belum kawin
- anak yang
lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak
jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
- anak yang
baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah
dan ibunya tidak diketahui
- anak yang
lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak
memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
- anak yang
dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang
karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan
kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
- anak dari
seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya,
kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau
menyatakan janji setia.
Selain itu,
diakui pula sebagai WNI bagi
- anak WNI
yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum
kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
- anak WNI
yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh
WNA berdasarkan penetapan pengadilan
- anak yang
belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di
wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
- anak WNA
yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut
penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan
Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai
berikut:
- Anak yang
belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di
wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh
kewarganegaraan Indonesia
- Anak warga
negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah
menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
A.Hukum
Hukum adalah
sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan
kelembagaan.dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi
dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam
hubungan sosial antar masyarakat terhadap
kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum
pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam
konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan
hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka
yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali
keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan
antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan
peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah
supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan
tirani yang merajalela."
Hingga saat ini, belum ada kesepahaman dari para ahli
mengenai pengertian hukum. Telah banyak para ahli dan sarjana hukum yang
mencoba untuk memberikan pengertian atau definisi hukum, namun belum ada
satupun ahli atau sarjana hukum yang mampu memberikan pengertian hukum yang
dapat diterima oleh semua pihak. Ketiadaan definisi hukum yang dapat
diterima oleh seluruh pakar dan ahli hukum pada gilirannya memutasi adanya
permasalahan mengenai ketidaksepahaman dalam definisi hukum menjadi
mungkinkah hukum didefinisikan atau mungkinkah kita membuat definisi hukum?
Lalu berkembang lagi menjadi perlukah kita mendefinisikan hukum?.
Ketiadaan definisi hukum jelas menjadi kendala bagi mereka
yang baru saja ingin mempelajari ilmu hukum. Tentu saja dibutuhkan pemahaman
awal atau pengertian hukum secara umum sebelum memulai untuk mempelajari apa
itu hukum dengan berbagai macam aspeknya. Bagi masyarakat awam pengertian hukum
itu tidak begitu penting. Lebih penting penegakannya dan perlindungan hukum
yang diberikan kepada masyarakat. Namun, bagi mereka yang ingin mendalami lebih
lanjut soal hukum, tentu saja perlu untuk mengetahui pengertian hukum.Secara
umum, rumusan pengertian hukum setidaknya
mengandung beberapa unsur sebagai berikut:
- Hukum
mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam masyarakat. Peraturan
berisikan perintah dan larangan untuk melakukan sesuatu atau tidak
melakukan sesuatu. Hal ini dimaksudkan untuk mengatur perilaku manusia
agar tidak bersinggungan dan merugikan kepentingan umum.
- Peraturan
hukum ditetapkan oleh lembaga atau badan yang berwenang untuk itu.
Peraturan hukum tidak dibuat oleh setiap orang melainkan oleh lembaga atau
badan yang memang memiliki kewenangan untuk menetapkan suatu aturan yang
bersifat mengikat bagi masyarakat luas.
- Penegakan
aturan hukum bersifat memaksa. Peraturan hukum dibuat bukan untuk
dilanggar namun untuk dipatuhi. Untuk menegakkannya diatur pula mengenai
aparat yang berwenang untuk mengawasi dan menegakkannya sekalipun dengan
tindakan yang represif. Meski demikian, terdapat pula norma hukum yang
bersifat fakultatif/melengkapi.
- Hukum
memliki sanksi dan setiap pelanggaran atau perbuatan melawan hukum akan
dikenakan sanksi yang tegas. Sanksi juga diatur dalam peraturan hukum
Ciri – Ciri Hukum
Berikut adalah ciri-ciri hukum :
1. Peraturan mengenai tingkah laku
manusia dalam pergaulan masyarakat
2. Peraturan itu diadakan oleh
badan-badan resmi yang berwajib
3. Peraturan itu bersifat memaksa
4 Sanksi terhadap pelanggaran
peraturan tersebut tegas
5. Berisi perintah dan atau
larangan
6. Perintah dan atau larangan
itu harus dipatuhi oleh setiap orang
•
Unsur-Unsur Hukum
1. Peraturan mengenai tingkah
laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2. Peraturan itu diadakan oleh
badan-badan resmi yang berwajib
3. Peraturan itu bersifat memaksa
4. Sanksi terhadap pelanggaran
peraturan tersebut adalah tegas
S
Sifat Hukum
•
Mengatur
hukum memuat peraturan-peraturan
berupa perintah dan larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup
bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat
•
Memaksa
hukum dapat memaksa anggota
masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi
tegas
Tujuan Hukum
Berikut adalah Tujuan
Hukum :
1.
Mendatangkan kemakmuran masyarakat mempunyai tujuan
2.
Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai
3.
Memberikan petunjuk bagi orang-orang dalam pergaulan masyarakat
4.
Menjamin kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada semua orang
5.
Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin
6.
Sebagai sarana penggerak pembangunan
7.
Sebagai fungsi kritis
•
Tujuan Hukum Menurut Para Ahli :
1. Prof.
Subekti, S.H.
hukum itu mengabdi pada tujuan
Negara yang dalam pokoknya ialah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada
rakyatnya.
2. Prof.
MR. dr. L.J. Van Apeldoorn
tujuan hukum adalah mengatur
pergaulan hidup manusia secara damai.
3. Geny,
hukum bertujuan semata-mata untuk
mencapai keadilan, dan sebagai unsur
daripada keadilan disebutkannya “kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.
4. Jeremy
Betham (teori utilitas),
hukum bertujuan untuk mewujudkan
semata-mata apa yang berfaedah bagi orang.
5. Prof.
Mr. J. Van Kan,
hukum bertujuan menjaga kepentingan
tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.
Fungsi Hukum
• Fungsi hukum :
1.
Sebagai Perlindungan
Hukum melindungi masyarakat dari
ancaman bahaya
2.
Fungsi Keadilan
Hukum sebagai penjaga, pelindung dan
memberikan keadilan bagi manusia
3.
Dalam Pembangunan
Hukum dipergunakan sebagai acuan
tujuan negara
•
Fungsi hukum secara umum
1. Hukum berfungsi untuk melindungi
kepentingan manusia
2. Hukum berfungsi sebagai alat
untuk ketertiban dan keteraturan masyarakat.
3. Hukum berfungsi sebagai sarana
untuk mewujudkan keadilan sosial (lahir batin).
4. Hukum berfungsi sebagai alat
perubahan social (penggerak pembangunan)
5. Sebagai alat kritik (fungsi
kritis),
6. Hukum berfungsi untuk
menyelesaikan pertikaian.
Tugas Hukum
1.
menjamin adanya kepastian hukum.
2.
Menjamin keadilan, kebenaran, ketentraman dan perdamaian.
3.
Menjaga jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan
masyarakat.
Sumber
Sumber Hukum
Pengertian
Sumber Hukum adalah
sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat
memaksa, yaitu apabila dilanggar akan mengakibatkan timbulnya sanksi yang tegas
dan nyata. Pengertian sumber hukum dapat diartikan sebagai
bahan-bahan yang digunakan sebagai dasar oleh pengadilan dalam memutus perkara.
Istilah sumber hukum mengandung banyak pengerti.
Pengertian
Sumber Hukum
menurut perspektif sosiologis adalah faktor-faktor yang benar-benar
menyebabkan hukum benar-benar berlaku. Fator-faktor tersebut ialah fakta-fakta
dan keadaan-keadaan yang menjadi tuntutan sosial untuk menciptakan hukum.
Pengertian
Sumber Hukum
dari sudut pandang filsufis yaitu dalam arti mengenai keadilan yang
merupakan esensi hukum. Oleh karena itu berdasarkan pengertian sumber hukum
ini, sumber hukum menetapkan kriterium untuk menguji apakah hukum yang berlaku
sudah mencerminkan keadilan dan fairness. Sejak didirikannya mazhab historis
terdapat pandangan bahwa sumber esensi hukum adalah kesadaran sosial akan
hukum. Dengan demikian sumber hukum menyangkut faktor-faktor politik, ekonomi,
budaya dan sosial.
Pengertian Sumber Hukum dalam pola pikir Eropa
Kontinental dalam arti formal ialah hukum yang bersifat oprasional artinya
yang berhubungan langsung dengan penerapan hukum.
Pengertian Sumber Hukum Menurut Anglo-American :
- Menurut Salmond Pengertian
Sumber hukum dalam arti formal sebagai sumber berasalnya kekuatan
mengikat dan validitas; sedangkan Pengertian sumber hukum dalam arti
materil adalah sumber berasalnya substansi hukum.
- Menurut Bodenheimer Pengertian
Sumber Hukum dalam formal ialah sebagai sumber-sumber yang
tersedia dalam formulasi-formulasi tekstual yang berupa dokumen-dokumen
resmi.
Baik
Salmond maupun Bodenheimer merujuk kepada hukum yang dibuat oleh
organ negara merupakan pengertian sumber hukum dalam arti formal. Menurut
mereka Hukum yang tidak dibuat oleh organ negara merupakan pengertian sumber
hukum dalam arti materil. Sumber - sumber hukum dalam arti formal berupa
undang-undang dan sumber - sumber hukum dalam arti materil berupa kebiasaan,
perjanjian dan lain-lain. Mengenai substansi yang diterima oleh masyarakat
sebagai aturan hukum, pandangan Anglo-American menyebutnya sebagai sumber hukum
dalam arti materil atau nonformal.
Macam-macam Pembagian Hukum
1.Menurut sumbernya :
- Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam
peraturan perundangan.
- Hukum adat, yaitu hukum yang terletak dalam
peraturan-peraturan kebiasaan.
- Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh
Negara-negara suatu dalam perjanjian Negara.
- Hukum jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena
putusan hakim.
- Hukum doktrin, yaitu hukum yang terbentuk dari pendapat
seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu
pengetahuan hukum.
2.Menurut bentuknya :
- Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan pada
berbagai perundangan
- Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu hukum
yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak tertulis, namun
berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
3.Menurut tempat berlakunya :
- Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu
Negara.
- Hukum internasional, yaitu yang mengatur hubungan
hubungan hukum dalam dunia internasional.
4.Menurut waktu berlakunya :
- Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang
berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah
tertentu.
- Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku
pada masa yang akan datang.
- Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku
dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
5. Menurut cara mempertahankannya :
- Hukum material, yaitu hukum
yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud
perintah-perintah dan larangan.
- Hukum formal, yaitu hukum yang
memuat peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan hukum
material
6. Menurut sifatnya :
- Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan
bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak.
- Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat
dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat
peraturan sendiri.
7.Menurut wujudnya :
- Hukum obyektif, yaitu hukum
dalam suatu Negara berlaku umum.
- Hukum subyektif, yaitu hukum
yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau
lebih. Disebut juga hak.
8.Menurut isinya :
- Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara
orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan
perseorangan.
- Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara
Negara dengan alat kelengkapannya ata hubungan antara Negara dengan
warganegara.
B.Negara
Negara adalah suatu badan atau organisasi
tertinggi yang mempunyai wewenang untuk mengatur hal-hal yang berkaitan untuk
kepentingan orang banyak serta mempunyai kewajiban-kewajiban untuk melindungi,
mensejahterakan masyarakatnya dan sebagainya. Dapat dikatakan menjadi suatu negara
bila terdapat wilayah, rakyat dan pemerintahan. Unsur pelengkap suatu negara
ialah diakui kedaulatannya oleh negara lain. definisi lain dari negara yaitu dari
KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) yang menyatakan bahwa negara adalah
organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah, dan
di taati oleh rakyat, definisi negara
lainnya yang di definisikan oleh KBBI negara adalah kelompok
sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang di organisasi
dibawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan
politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.
Definisi Negara menurut para ahli:
- Menurut John Locke(1632-1704)
dan Rousseau(1712-1778), negara adalah suatu badan atau organisasi
hasil dari pada perjanjian masyarakat.
- Menurut Max Weber, negara
adalah suatu masyarakat
yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam
suatu wilayah.
- Menurut Mac Iver, suatu
negara harus mempunyai tiga unsur pokok, yaitu wilayah, rakyat dan
pemerintahan.
- Menurut Roger F. Soleau, negara
merupakan alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan
persoalan-persoalan bersama yang diatasnamakan masyarakat.
Unsur-unsur Pokok terbentuknya suatu
negara:
1. Penduduk
Penduduk adalah warga negara yang mempunyai tempat tinggal serta
mempunyai kesepakatan diri untuk bersatu. Yang dimaksud dengan warga negara
adalah penduduk asli Indonesia (pribumi) dan penduduk negara
lain yang sedang berada di Indonesia untuk bisnis, wisata dan sebagainya.
2. Wilayah
Wilayah adalah sebuah daerah yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah
kedaulatan. Dapat dikatakan menjadi unsur utama pembentuk negara apabila
wilayah tersebut mempunyai batas atau teritorial yang jelas atas darat, laut
dan udara.
3. Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan
menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.
Sifat-sifat Negara
1. Sifat memaksa
Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui
jalur kekuasaan.
2. Sifat monopoli
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara
tersebut tanpa ada saingan.
3. Sifat totalitas
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang
harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
Bentuk Negara dan Kenegaraan
Bentuk Negara
a. Negara
Kesatuan (Unitaris)
Negara
Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur
seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang
kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah
pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam
negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan
menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah
pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri
utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan
lain yang berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan
menjadi dua macam sistem, yaitu:
- Sentralisasi, dan
- Desentralisasi.
Dalam
negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh
pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan
peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat
peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
Keuntungan sistem
sentralisasi:
- adanya keseragaman
(uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
- adanya kesederhanaan hukum,
karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
- penghasilan daerah dapat
digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian sistem
sentralisasi:
- bertumpuknya pekerjaan
pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya
pemerintahan;
- peraturan/ kebijakan dari pusat
sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
- daerah-daerah lebih bersifat
pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi
pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
- rakyat di daerah kurang
mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang
daerahnya;
- keputusan-keputusan pemerintah
pusat sering terlambat.
Dalam
negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk
mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk menampung
aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian,
pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Keuntungan sistem
desentralisasi:
- pembangunan daerah akan
berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
- peraturan dan kebijakan di
daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
- tidak bertumpuknya pekerjaan
pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;
- partisipasi dan tanggung jawab
masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
- penghematan biaya, karena
sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Sedangkan kerugian sistem
desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan
pembangunan.
b. Negara
Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara
bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak
berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri,
kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat
dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara
federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan
tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke
luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah
federal.
Ciri-ciri negara serikat/
federal:
- tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen,
dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
- tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri,
tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
- hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan
rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang
kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
Dalam
praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian
(lazimnya disebut gubernur negara bagian). Pembagian kekuasaan antara
pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga
kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary
power).
Pada umumnya kekuasaan
yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintah federal meliputi:
- hal-hal yang menyangkut
kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya: masalah
daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
- hal-hal yang mutlak mengenai
keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai;
- hal-hal tentang konstitusi dan
organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum maupun
organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat,
misalnya: mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian;
- hal-hal tentang uang dan
keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal pajak,
bea cukai, monopoli, matauang (moneter);
- hal-hal tentang kepentingan
bersama antarnegara bagian, misalnya: masalah pos, telekomunikasi,
statistik.
Menurut C.F. Strong, yang
membedakan negara serikat yang satu dengan yang lain adalah:
- cara pembagian kekuasaan antara
pemerintah federal dan pemerintah negara bagian;
- badan yang berwenang untuk
menyelesaikan perselisihan yang timbul antara pemerintah federal dengan
pemerintah negara bagian.
Berdasarkan kedua hal tersebut,
lahirlah bermacam-macam negara serikat, antara lain:
- negara serikat yang
konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah federal, dan kekuaasaan
yang tidak terinci diserahkan kepada pemerintah negara bagian. Contoh
negara serikat semacam itu antara lain: Amerika Serikat, Australia, RIS
(1949);
- negara serikat yang
konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah negara bagian,
sedangkan sisanya diserahkan kepada pemerintah federal. Contoh: Kanada dan
India;
- negara serikat yang
memberikan wewenang kepada mahkamah agung federal dalam
menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah federal dengan pemerintah
negara bagian. Contoh: Amerika Serikat dan Australia;
- negara serikat yang memberikan
kewenangan kepada parlemen federal dalam menyelesaikan perselisihan antara
pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Swiss.
Persamaan
antara negara serikat dan negara kesatuan bersistem desentralisasi: 1)
Pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan ke luar; 2) Sama-sama memiliki hak
mengatur daerah sendiri (otonomi).
Sedangkan
perbedaannya adalah: mengenai asal-asul hak mengurus rumah tangga sendiri itu.
Pada negara bagian, hak otonomi itu merupakan hak aslinya, sedangkan pada
daerah otonom, hak itu diperoleh dari pemerintah pusat.
Bentuk Kenegaraan
Selain
negara serikat, ada pula yang disebut serikat negara (konfederasi). Tiap negara
yang menjadi anggota perserikatan itu ada yang berdaulat penuh, ada pula yang
tidak. Perserikatan pada umumnya timbul karena adanya perjanjian berdasarkan
kesamaan politik, hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan atau
kepentingan bersama lainnya.
1. Perserikatan
Negara
Perserikatan Negara pada hakikatnya
bukanlah negara, melainkan suatu perserikatan yang beranggotakan negara-negara
yang masing-masing berdaulat. Dalam menjalankan kerjasama di antara para
anggotanya, dibentuklah alat perlengkapan atau badan yang di dalamnya duduk
para wakil dari negara anggota.
Contoh Perserikatan Negara yang
pernah ada:
- Perserikatan Amerika Utara (1776-1787)
- Negara Belanda (1579-1798), Jerman (1815-1866)
Perbedaan antara negara
serikat dan perserikatan negara:
- Dalam negara serikat, keputusan
yang diambil oleh pemerintah negara serikat dapat langsung mengikat warga
negara bagian; sedangkan dalam serikat negara keputusan yang diambil oleh
serikat itu tidak dapat langsung mengikat warga negara dari negara
anggota.
- Dalam negara serikat,
negara-negara bagian tidak boleh memisahkan diri dari negara serikat itu;
sedangkan dalam serikat negara, negara-negara anggota boleh memisahkan
diri dari gabungan itu.
- Dalam negara serikat, negara
bagian hanya berdaulat ke dalam; sedangkan dalam serikat negara,
negara-negara anggota tetap berdaulat ke dalam maupun ke luar.
2. Koloni atau
Jajahan
Negara
koloni atau jajahan adalah suatu daerah yang dijajah oleh bangsa lain. Koloni
biasanya merupakan bagian dari wilayah negara penjajah. Hampir semua soal
penting negara koloni diatur oleh pemerintah negara penjajah. Karena terjajah,
daerah/ negara jajahan tidak berhak menentukan nasibnya sendiri. Dewasa ini
tidak ada lagi koloni dalam arti sesungguhnya.
3. Trustee
(Perwalian)
Negara
Perwalian adalah suatu negara yang sesudah Perang Dunia II diurus oleh beberapa
negara di bawah Dewan Perwalian dari PBB. Konsep perwalian ditekankan kepada
negara-negara pelaksana administrasi.
Menurut
Piagam PBB, pembentukan sistem perwalian internasional dimaksudkan untuk
mengawasi wilayah-wilayah perwalian yang ditempatkan di bawah PBB melalui
perjanjian-perjanjian tersendiri dengan negara-negara yang melaksanakan
perwalian tersebut.
Perwalian berlaku
terhadap:
- wilayah-wilayah yang sebelumnya
ditempatkan di bawah mandat oleh Liga Bangsa-Bangsa setelah Perang Dunia I;
- wilayah-wilayah yang dipisahkan
dari negara-negara yang dikalahkan dalam Perang Dunia II;
- wilayah-wilayah yang
ditempatkan secara sukarela di bawah negara-negara yang bertanggung jawab
tentang urusan pemerintahannya.
Tujuan pokok sistem perwalian adalah
untuk meningkatkan kemajuan wilayah perwalian menuju pemerintahan sendiri.
Mikronesia merupakan negara trustee terakhir yang dilepas Dewan
Perwalian PBB pada tahun 1994.
4. Dominion
Bentuk
kenegaraan ini hanya terdapat di dalam lingkungan Kerajaan Inggris. Negara
dominion semula adalah negara jajahan Inggris yang setelah merdeka dan
berdaulat tetap mengakui Raja/ Ratu Inggris sebagai lambang persatuan mereka.
Negara-negara itu tergabung dalam suatu perserikatan bernama “The British
Commonwealth of Nations” (Negara-negara Persemakmuran).
Tidak
semua bekas jajahan Inggris tergabung dalam Commonwealth karena
keanggotaannya bersifat sukarela. Ikatan Commonwealth didasarkan pada
perkembangan sejarah dan azas kerja sama antaranggota dalam bidang ekonomi,
perdagangan (dan pada negara-negara tertentu juga dalam bidang keuangan). India
dan Kanada adalah negara bekas jajahan Inggris yang semula berstatus dominion,
namun karena mengubah bentuk pemerintahannya menjadi republik/ kerajaan dengan
kepala negara sendiri, maka negara-negara itu kehilangan bentuk dominionnya.
Oleh karena itu persemakmuran itu kini dikenal dengan nama “Commonwealth of
Nations”. Anggota-anggota persemakmuran itu antara lain: Inggris, Afrika
Selatan, Kanada, Australia, Selandia Baru, India, Malaysia, etc. Di
sebagian dari negara-negara itu Raja/ Ratu Inggris diwakili oleh seorang
Gubernur Jenderal, sedangkan di ibukota Inggris, sejak tahun 1965 negara-negara
itu diwakili oleh High Commissioner.
5. Uni
Bentuk kenegaraan Uni adalah
gabungan dari dua negara atau lebih yang merdeka dan berdaulat penuh, memiliki
seorang kepala negara yang sama.
Pada umumnya Uni dibedakan menjadi
dua macam, yaitu:
1) Uni
Riil (Uni Nyata)
yaitu suatu uni yang terjadi apabila
negara-negara anggotanya memiliki alat perlengkapan negara bersama yang telah
ditentukan terlebih dulu. Perlengkapan negara itu dibentuk untuk mengurus
kepentingan bersama. Uni sengaja dibentuk guna mewujudkan persatuan yang nyata
di antara negara-negara anggotanya.
2) Uni
Personil
yaitu suatu uni yang memiliki
seorang kepala negara, sedangkan segala urusan dalam negeri maupun luar negeri
diurus sendiri oleh negara-negara anggota.
6. Protektorat
Sesuai namanya, negara protektorat
adalah suatu negara yang ada di bawah perlindungan negara lain yang lebih kuat.
Negara protektorat tidak dianggap sebagai negara merdeka karena tidak memiliki
hak penuh untuk menggunakan hukum nasionalnya. Contoh: Monaco sebagai
protektorat Prancis.
Negara protektorat dibedakan menjadi
dua (2) macam, yaitu:
- Protektorat Kolonial, jika urusan hubungan luar
negeri, pertahanan dan sebagian besar urusan dalam negeri yang penting
diserahkan kepada negara pelindung. Negara protektorat semacam ini tidak
menjadi subyek hukum internasional. Contoh: Brunei Darussalam sebelum
merdeka adalah negara protektorat Inggris.
- Protektorat Internasional, jika negara itu merupakan
subyek hukum internasional. Contoh: Mesir sebagai negara protektorat
Turki (1917), Zanzibar sebagai negara protektorat Inggris (1890) dan
Albania sebagai negara protektorat Italia (1936).
7. Mandat
Negara
Mandat adalah suatu negara yang semula merupakan jajahan dari negara yang kalah
dalam Perang Dunia I dan diletakkan di bawah perlindungan suatu negara yang
menang perang dengan pengawasan dari Dewan Mandat LBB.
Unsur Unsur Negara
Unsur konstitutif atau unsur pokok
a. Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang berada dan berdiam dalam wilayah negara
tertentu.
Rakyat dalam suatu negara meliputi :
(1) Penduduk, bukan penduduk
(2) Warga negara, bukan warga negara
b. Wilayah
Wilayah negara adalah tempat/ruang yang menunjukkan batas-batas dimana negara
itu sungguh-sungguh dapat melaksanakan kekuasaannya. Sehingga menjadi tempat
berlindung bagi rakyat sekaligus sebagai tempat bagi pemerintah untuk
mengorganisir dan menyelenggarakan pemerintahan.
Wilayah terdiri dari:
(1) Wilayah darat
Bentuk perbatasan wilayah daratan,
antara lain sebagai berikut :
a) Perbatasan buatan manusia,
seperti tembok (great wall), patok besi, dan lain lain.
b) Batas alam, seperti gunung,
hutan, sungai, dan lain-lain.
c) Batas geofisika, yang berupa
garis lintang dan bujur.
(2) Wilayah laut
Wilayah laut suatu negara disebut
laut teritorial sedangkan laut yang berada di luar laut territorial disebut
laut bebas / laut internasional atau more liberum.
Dua konsepsi yang pernah muncul
berkaitan dengan peguasaan wilayah lautan :
a) Res Nullius
Pandangan yang menyatakan bahwa laut
dapat diambil dan dimiliki oleh masing-masing negara (John Sheldon dari Inggris
dalam bukunya More Clausum)
b) Res Communis
Pandangan yang beranggapan bahwa
laut itu milik bersama atau milik masyarakat dunia, sehingga tidak dapat
diambil dan dimiliki oleh masing-masing negara (Hugo de Groot/ Grotius dalam
bukunya More Liberum, Gotius mendapatkan julukan Bapak Hukum Internasional).
(3) Wilayah udara
Wilayah udara suatu negara meliputi
wilayah di atas daratan dan lautan negara yang bersangkutan. Wilayah kedaulatan
udara Indonesia menurut UU No. 20/1982 setinggi 35,761 km termasuk orbit
geostasioner.
Beberapa pendapat mengenai wilayah
kedaulatan udara :
a) Lee : wilayah udara territorial
suatu negara adalah jarak tembak meriam yang dipasang di daratan.
b) Van Holzen Darf : wilayah udara
suatu negara adalah 1000m di atas permukaan bumi tertinggi.
c) Henrich’s : wilayah udara suatu
negara setinggi 196 mil.
(4) Wilayah ekstra teritorial
Wilayah ekstra teritorial adalah
wilayah tempat berlakunya kekuasaan sebuah negara di luar batas-batas wilayah
teritorial.
Contoh wilayah ekstra teritorial :
a) Kapal laut di luar laut
teritorial di bawah bendera suatu negara.
b) Wilayah tempat bekerjanya badan
perwakilan sebuah negara.
c. Pemerintah yang berdaulat
C.Definisi pemerintahan
(1) Pemerintah dalam arti sempit
yaitu suatu badan yang mempunyai wewenang melaksanakan kebijakan negara yang
terdiri atas Presiden, Wakil presiden, dan para menteri.
(2) Pemerintahan dalam arti luas
yaitu gabungan semua badan kenegaraan yang berkuasa dan memerintah di wilayah
suatu negara.
2. Unsur deklaratif atau unsur
tambahan
Unsur tambahan untuk berdirinya
suatu negara berupa pengakuan dari negara lain yaitu pengekuan de facto (secara
nyata)dan pengakuan de jure (secara hukum).
D.Pengertian warga negara
Secara
umum Warga mngandung arti peserta atau anggota dari suatu organisasi
perkumpulan, jadi secara sederhana warga Negara diartikan sebagai anggota dari
suatu Negara. Istilah warga Negara merupaka terjemahan kata citizen(inggris).
Kata citizen secara etimologis berasal dari bangsa romawi yang pada waktu itu
berbahasa latin, yaitu kata “civis” atau “civitas” yang berarti
anggota warga dari city-state. Selanjutnya kata ini dalam bahasa Prancis
diistilahkan “citoyen” yang bermakna warga dalam “cite” (kota yang memiliki
hak-hak terbatas. Citoyen atau citien dengan demikian bermakna warga atau
penghuni kota.
Sehingga
berdasarkan penjelasan di atas , dapat dikemukakaan bahwa citizen adalah warga
dari suatu komunitas yang dilekati dengan sejumlah keistimewaan, memiliki
kedudukan yang sederajat, memiliki loyalitas, berpartisipasi, dan mendapat
perlindungan dari komunitasnya.
Oleh
karena itu, pada dasarnya istiah citizen lebih tepat sebagai warga, tidak hanya
warga sebuah Negara, tetapi lebih luas pada komunitas lain di samping
Negara. Meskipun demikian, dalam perkembangan sekarang dimana Negara merupakan
komunitas politik yang dianggap paling absah, maka citizen merujuk pada warga
dari sebuah Negara atau disingkat warga Negara. Istilah warga Negara di
Indonesia ini telah menjadi konsep yang lazim bagi istilah citizen.
Selain
istilah warga Negara, kita juga sering mendengar istilah lainnya seperti rakyat
dan penduduk. Rakyat leih merupakan konsep politis dan menunjuk pada
orang-orang yang berada di bawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan
itu. Istilah rakyat umunya dilawankan dengan penguasa. Sedangan penduduk adalah
orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah Negara dalam kurun waktu
tertentu. Orang berada di suatu wilayah negara dapat dibedakan antara penduduk
dan non-penduduk, lebih jauh lagi penduduk negara dapat dibedakan menjadi warga
negara dan orang asing atau bukan warga negara.
Pengertian kewarganegaraan
Kewarganegaraan menunjuk pada
seperangkat karakteristik seorang warga. Krakteristik atau atribut
kewarganegaraan itu mencakup :
- Perasaan akan identitas
- Pemilikkan hak-hak tertentu
- Pemenuhan kewajiban-kewajiban
yang sesuai
- Tingkat ketertarikan dan
keterlibatan dalam masalah publik
- Penerimaan terhadap nilai-nilai
sosial dasar
Memiliki
kewarganegaraan berarti seseorang itu memiliki identitas atau status dalam
lingkup nasional. Memiliki kewargnegaraan berarti didapatkannya sejumlah hak
dan kewajiban yang berlaku timbal balik dengan negara. Ia berhak dan
berkewajiban atas negara, sebaliknya negara memilki hak dan kewajiban atas
orang tersebut. Terkait dengan hak dan kewajiban ini sahabat, maka seseorang
menjadikan ia turut terlibat atau berpartisipasi dalam kehidupan negaranya.
Kewarganegaraan seseorang juga menjadikan orang tersebut berpartisipasi dengan
warga negara lainnya sehingga tumbuh penerimaan atas nilai-nilai sosial bersama
yang ada di negara tersebut.
Pendapat
lain menyatakan kewarganegaraan adalah bentuk identias yang memungkinkan
individu-individu merasakan makna kepemilikan, hak dan kewajiban sosial dalam
komunitas politik(negara). Dalam kamus maya Wikipedia juga diutarakan bahwa Kewarganegaraan
merupakan keanggotaan dalam komunitas politik (yang dalam sejarah
perkembangannya diawali pada negara kota, namun sekarang ini telah berkembang
pada keanggotaan suatu negara) yang membawa implikasi pada kepemilikan hak
untuk berpartisipasi dalam politik.
Pengertian Kewarganegaraan dapat
dibedakan menjadi dua, yaitu :
a.Kewarganegaraan dalam arti yuridis
dan sosilogis
- Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai
dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan negara atau
kewarganegaraan sebagai status legal. Dengan adanya ikatan hukum itu
menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu, bahwa orang tersebut berada di
bawah kekuasaan negara yang bersangkutan. Tanda dari adanya ikatan hukum
seperti akte kelahiran, surat pernyataan, bukti kewarganegaraan, dan
lain-lain.
- Kewarganegaraan dalam arti sosiologis tidak
ditandai dengan adanya ikatan hukum, tetapi ikatan emosional seperti
ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, dan lain-lain. Dengan
kata lain ikatan ini lahir dari penghayatan orang yang bersangkutan.
b.Kewarganegaran dalam arti formal
dan material
- Kewarganegaraan dalam arti
formal menunjuk pada tempat kewarganegaraan dalam sistematika hukum.
Masalah kewarganegaraan atau ha ikhwat mengenai warga negara berada pada
hukum publik. Hal ini karena kaidah-kaidah mengenai negara dan warga
negara semata-mata bersifat publik.
- Kewarganegaraan dalam arti
material menujuk pada akibat dari status kewarganegaraan, yaitu adanya
hak dan kewajiban serta partisipasi warga negara. Kedudukan seseorang sebagai
warga negara akan berbeda dengan kedudukan seseorag sebagai orang asing.
Kewarganegaraan seseorang
mengakibatkan orang tersebut memiliki pertalian hukum serta tunduk pada hukum
negara yang bersangutan Orang yang sudah memiiki kewarganegaraan tidak jatuh
pada kekuasaan atau kewenangan negara lain. Negara lain tidak berhak
memperlakukan kaidah-kaidah hukum pada orang yang bukan warga negaranya.
Penentuan warga negara
Dalam menentukan kewarganegaraan
seseorang, suatu negara tidak boleh melanggar prinsip-prinsip internasional
dalam hal penentuan kewarganegaraan. Asas-asas tersebut adalah :
- Suatu negara tidak boleh
memasukkan orang-orang yang tidak ada hubungannya sedikitpun dengan
negaranya, misalnya Indonesia tidak bias mengangkat orang-orang yang
tinggal di kutub selatan sebagai warga negaranya.
- Suatu negara tidak boleh
menentukan kewarganegaraan berdasarkan unsur-unsur primordial yang
dirasakan bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum umum. Misalnya,
Indonesia tidak dapat menyatakan bahwa yang dapat menjadi warga negara
Indonesia adalah orang-orang yang beragama islam saja, atau orang dari
suku jawa saja.
Penentuan kewarganegaraan didasarkan
pada sisi kelahiran dikenal dengan dua asas :
- Asas Ius Soli, yaitu asas yang menyatakan
bahwa kewarganegaraan seseorang di tentukan dari tmpat di mana orang
tersebut dilahirkan.
- Asas Ius Sangunis, yaitu asas yang menyatakan
bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasar keturunan dari orang
tersebut. (kewarganegaraan orang tua)
Selain dari sisi kelahiran, penentuan
kewarganegaraan dapat didasarkan pada aspek perkawinan yang mencakup asas
kesatuan hokum dan asas persamaan derajat.
- Asas Persamaan Hukum didasarkan
pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang tidak terpecah
sebagai inti dari masyarakat. Berdasarkan asas ini diusahakan status
kewarganegaraan suami dan istri adalah sama dan Satu.
- Asas persamaan derajat
berasumsi bahwa suatu perkawian tidak menybabkan perubahan status
kewarganegaan suami atau istri. Keduanya memiliki hak yang sama untuk
menentukn sendiri kewarganegaraan, jadi mereka dapat berbeda
kewarganegaraan, seperti hanya ketika belum berkeluarga.
Masalah yang paling sering timbul
dalam problem kewarganegaraan ini adalah:
- Apatride, yaitu istilah untuk
orang-orang yang yang tidak memiliki kewarganegaraan.
- Bipatride, yaitu istilah untuk
orang-orang yang memiliki dua kewarganegaraan.
- Ada juga itilah ketika yaitu multipatride,
yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki lebih dari dua
kewarganegaraan .
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 62 TAHUN 1958
TENTANG
KEWARGA-NEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Warga-negara Republik Indonesia
ialah:
a.
orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau
peraturan-peraturan yang berlaku
sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga-negara
Republik Indonesia;
b.
orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan
ayahnya,
seorang warga-negara Republik
Indonesia, dengan pengertian bahwa kewarga-negaraan
Republik Indonesia tersebut dimulai
sejak adanya hubungan hukum kekeluargaan termaksud,
dan bahwa hubungan hukum kekeluargaan
ini diadakan sebelum orang itu berumur 18 tahun
atau sebelum ia kawin pada usia di
bawah 18 tahun;
c.
anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia, apabila ayah
itu pada waktu
meninggal dunia warga- negara
Republik Indonesia;
d.
orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga-negara Republik Indonesia, apabila
ia pada
waktu itu tidak mempunyai hubungan
hukum kekeluargaan dengan ayahnya;
e.
orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga-negara Republik Indonesia, jika
ayahnya tidak
mempunyai kewarga-negaraan, atau
selama tidak diketahui kewarga-negaraan ayahnya;
f.
orang yang lahir di dalam wilayah Republik Indonesia selama kedua orang tuanya
tidak
diketahui;
g.
seorang anak yang diketemukan di dalam wilayah Republik Indonesia selama tidak
diketahui
kedua orang tuanya;
h.
orang yang lahir di dalam wilayah Republik Indonesia, jika kedua orang tuanya
tidak
mempunyai kewarga-negaraan atau
selama kewarga-negaraan kedua orang tuanya tidak
diketahui;
i.
orang yang lahir di dalam wilayah Republik Indonesia yang pada waktu lahirnya
tidak
mendapat kewarga-negaraan ayah atau
ibunya dan selama ia tidak mendapat kewarganegaraan
ayah atau ibunya itu;
j.
orang yang memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia menurut aturan-aturan
Undang-undang ini.
Hak dan kewajiban warga negara
1.
Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan
negara
pada umumnya berupa peranan (role).
2.
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia
tercantum dalam pasal 27 sampai
dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak Warga Negara Indonesia :
-
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
-
Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup
serta
berhak mempertahankan hidup dan
kehidupannya.”(pasal 28A).
-
Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang
sah
(pasal 28B ayat 1).
-
Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,
tumbuh, dan
Berkembang”
-
Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan
berhak
mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan
dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi
kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
-
Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya. (pasal 28C ayat 2).
-
Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal
28D ayat 1).
-
Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa,
hak
kemerdekaan pikiran dan hati
nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di
hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
(pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara
Indonesia :
- Wajib menaati hukum
dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
- Wajib ikut serta dalam
upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan : setiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
- Wajib menghormati hak
asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak
asai manusia orang lain
- Wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan :
“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi
tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,
keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
- Wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan:
“tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara.”
E.Tindakan politik
Kekerasan atau (bahasa Inggris: Violence berasal
dari (bahasa Latin:
violentus yang berasal dari kata vī atau vīs
berarti kekuasaan atau berkuasa)
adalah dalam prinsip dasar dalam hukum publik dan privat Romawi yang merupakan sebuah ekspresi baik yang dilakukan secara fisik
ataupun secara verbal yang mencerminkan pada tindakan agresi dan penyerangan pada kebebasan atau martabat seseorang
yang dapat dilakukan oleh perorangan atau sekelompok orang umumnya berkaitan
dengan kewenangannya yakni bila diterjemahkan secara bebas dapat
diartinya bahwa semua kewenangan tanpa mengindahkan keabsahan penggunaan atau
tindakan kesewenang-wenangan itu dapat pula dimasukan dalam rumusan kekerasan
ini.
Sistem politik
Sistem
politik adalah keseluruhan unit-unit politik yang saling berkaitan satu dengan
yang lain untuk mempengaruhi proses politik. Bagian-bagian atau unit-unit dari
sistem politik terdiri dari input, proses, dan output. Berbagai macam
input-input ini lalu kemudian diubah oleh proses-proses yang terjadi di dalam
sistem tersebut menjadi output, yang selanjutnya output-output tersebut menimbulkan
kembali pengaruh terhadap sistem itu sendiri maupun terhadap lingkungan di mana
sistem itu berada. Rumusan ini sangat sederhana akan tetapi cukup memadai untuk
menjelaskan berbagai hal seperti input – proses – output. Hubungan ini secara
diagram dapat dilihat dalam gambar berikut ini. Diagram di bawah ini merupakan
suatu model yang sangat sederhana yang dapat digunakan sebagai pendekatan dalam
mempelajari kehidupan politik.
Sistem
juga merupakan kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan yang berada dalam
suatu wilayah serta memiliki item-item penggerak, contoh umum misalnya seperti
negara. Negara merupakan suatu kumpulan dari beberapa elemen kesatuan lain
seperti provinsi yang saling berhubungan sehingga membentuk suatu negara dimana
yang berperan sebagai penggeraknya yaitu rakyat yang berada dinegara tersebut.
Arti
system
Kata
"sistem" banyak sekali digunakan dalam percakapan sehari-hari, dalam
forum diskusi maupun dokumen ilmiah. Kata ini digunakan untuk banyak hal, dan
pada banyak bidang pula, sehingga maknanya menjadi beragam. Dalam pengertian
yang paling umum, sebuah sistem adalah sekumpulan benda yang memiliki hubungan
di antara mereka.
Jenis
sistem
Ada berbagai tipe sistem berdasarkan
kategori:
- Atas dasar keterbukaan:
- sistem terbuka, dimana pihak
luar dapat mempengaruhinya.
- sistem tertutup.
- Atas dasar komponen:
- Sistem fisik, dengan komponen
materi dan energi.
- Sistem non-fisik atau konsep,
berisikan ide-ide.
Kasus korupsi
Merdeka.com - Direktur PT Andi Syam Putra Perkasa,
Andi Syamsu Alam, dijebloskan ke penjara LP Cipinang lantaran terbukti menerima
fee sebesar Rp 40 juta dari Sudin Pertanian dan Kehutanan Jakarta Timur. Ia
ditahan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi
Proyek Sawah Abadi Terpadu di kawasan Cakung.
Kasie Intel Jaktim, Asep Sontani mengatakan, Andi ditahan setelah melalui
pemeriksaan selama kurang lebih hampir 3 jam. Dari hasil penyelidikan,
tersangka diketahui mendapat upah sebesar Rp 40 juta dalam proyek Sawah Abadi.
"Dari hasil audit dan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar. Sementara
proyek pembangunan Sawah Abadi Terpadu di daerah Cakung senilai Rp 7,5 M. Namun
pengerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ada," kata Asep, di Kejari
Jaktim, Jl DI Panjaitan No 1, Jl By Pass Jatinegara, Jaktim, Jumat (28/11).
Atas perbuatannya, tersangka pun dikenakan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 UU 31 Tahun
1999 Jo UU 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindakan korupsi.
Ia pun terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
"Modus yang dilakukan ada kekurangan volume pekerjaan, tidak sesuai dengan
spec, otomatis ada kelebihan pembayaran. Sudah menetapkan 6 tersangka, salah
satunya dia (Andi) dan BW," jelas Asep.
Sementara itu, tersangka Andi saat hendak dibawa ke LP Cipinang mengaku hanya
menjadi korban penipuan dari pihak Sudin Pertamanan. Dia berjanji akan
mengungkap semua pelaku korupsi lainnya yang sampai saat ini tidak dilakukan
penahanan.
"Saya akan ungkap siapa pelakunya, saya akan ungkap semuanya. Saya nggak
tahu apa-apa. Saya hanya rekanan," ucap Andi sesaat sebelum dibawa oleh
mobil tahanan Kejari Jaktim menuju LP Cipinang.
Menurut
Pendapat saya tentang bagaimana Pemerintahan baru yang sedang dilaksanakan oleh
bapak Presidan Jokowi Dodo itu sangat baik untuk rakyat rakyat nya,Jadi bila
dipandang sebelah mata bapak presiden jokowi itu sangat professional dalam
menjalani pekerjaan yang ia lakukan saat ini dan apabila ada pembicaraan yang
telah terucap oleh bapak presiden jokowi itu harus dilaksanakan dan harus
dilaksanakan untuk rakyatnya.sekian terima kasih