Kelompok : - Randy Prasetyo
- Ivan Kristianto
- Dian Wahyidin
-
Marysca Shintya Dewi
- Agung Adji Wardana
- Daniel Depari
- Yoga Bara Gunawan
Tentang :
Observasi.Pabrik Tahu .
BAB
I
PENDAHULUAN
Meningkatnya aktifitas berbagai macam industri
menyebabkan semakin besarnya limbah yang di hasilkan dari waktu ke waktu.
Konsekuensinya adalah beban badan air selama ini di jadikan tempat pembuangan
limbah industri menjadi semakin berat, termasuk terganggunya komponen lain
seperti saluran air, biota perairan dan sumber air penduduk, Keadaan tersebut
menyebabkan terjadinya pencemaran yang banyak menimbulkan kerugian bagi manusia
dan lingkungan dan selain membawa dampak positif juga membawa dampak negatif
berupa pencemaran udara, air dan tanah yang merupakan hasil limbah proses
produksi.Pengendalian pencemaran tanah, air, dan udara merupakan satu bagian
dari proses pengelolaan kualitas lingkungan. Salah satu pengolahan udara adalah
dengan penerapan teknologi pengendalian pencemaran udara berupa alat pengendali
pencemaran udara, hal ini merupakan upaya untuk mengurangi emisi agar sesuai
dengan baku mutu yang telah ditetapkan. Salah satu cara meminimalisisr
pencemaran air dan tanah adalah dengan penerapan teknologi penyaringan air
limbah, hal ini merupakan upaya untuk memisahkan limbah yang seharusnya tidak
dibuang di lingkungan masyarakat.
Meningkatnya
produksi yang terjadi pada industri tahu tambun membuat pencemaran yang
dihasilkan bertambah, emisi yang dihasilkan adalah sampingan dari proses
pembuatan tahu. Terciumnya bau hasil proses pembuatan tahu menunjukkan sistem
pengolahan limbah yang kurang sempurna. Oleh karena itu diperlukan evaluasi
terhadap pabrik tahu yang digunakan
sehingga bagi lingkungan Sebagaimana peraturan
perundang undang No. 32 tahun
2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bahwa lingkungan
hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia dan
sebagaimana di telah amanatkan dalam pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Tujuan
Sebagaimana
dari hasil Observasi kami bertujuan mengambil sebuah data dari proses dan
dampak pencemaran limbah dari pabrik tahu.
1. Bagaimana proses dalam pembuatan tahu?
2. Bagaimanakah dampak dari pencemaran limbah
tahu terhadap lingkungan
hidup ?
hidup ?
3. Bagaimanakah penerapan sanksi terhadap
pencemaran lingkungan hidup
dari limbah pabrik tahu ?
dari limbah pabrik tahu ?
4. Untuk mengetahui cara pemanfaatan
limbah tahu?
5.
Bagaimanakah proses pembuangan limbah tahu?
6. Bagaimakah dampak terhadap masyarakat
sekitar?
7.
Untuk mengetahui kandungan dalam
limbah pabrik tahu ?
Manfaat
Hasil
dari pengamatan kami atau penelitian ilmiah ini disusun, diharapkan dapat memberikan
salah satu solusi penanganan limbah hasil dari proses pembuatan tahu.
BAB
II
PEMBAHASAN
Deskripsi Pabrik
Pabrik
tahu yang beralamatkan di jalan regensi 1 Tambun Selatan, Bekasi. didirikan oleh Bapak rosidi pada tahun 1996, beliau sebagai pemilik
modal sekaligus Pengelola pabrik tahu tersebut. Tujuan utama didirikan usaha
ini adalah untuk penghasilan keluarga selain dipandang mempunyai prospek ke
depan yang baik, karena hasil industri ini juga dapat diterima di semua lapisan
masyarakat. Perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha makanan yang
memproduksi berbagai jenis tahu antara lain, tahu putih, tahu kuning dan tahu
pong. Hal ini dilakukan sesuai dengan permintaan dan kebutuhan konsumen. Dengan
dibantu beberapa karyawan, saat ini pabrik tahu tersebut tetap bertahan dan
berkembang untuk memajukan usahanya. Hal ini terbukti dengan banyaknya konsumen
untuk memilih dan membeli tahu yang diproduksi industri ini.
Pengolahan Tahu
Proses
Pembuatan Tahu dan Hasil Limbah
Proses
pembuatan tahu dimulai dengan proses sortasi yaitu proses pemilihan kedelai
yang baik. Dalam proses ini dihasilkan limbah padat kedelai hasil sortiran.
Kemudian dilakukan perendaman kedelai selama kurang lebih 6 jam. Kemudian
kedelai ditiriskan dan di cuci. Dalam proses ini dihasilkan limbah cair sisa
cucian kedelai. Kemudian kedelai digiling sambil dialiori air mengalir. Bubur
kedelai hasil penggilingan tersebut kemudian di encerkan dengan air kemudian di
didihkan. Dalam keadaan panas bubur tahu disaring dengan kain blaco sambil
dibilas air hangat sehingga susu kedelai dapat terekstrak keluar semua.Proses
ini menghasilkan ampas yang kemudian akan dibuang sebagai sampah padat. Sari
atau filtrat dari hasil penyaringan tadi ditampung dalam bak kemudian diberi air
asam agar dapat menggumpal. Gumpalan tersebut ditampung dalam wadah atau
cetakan tahu kemudian gumpalan tadi di press hingga terbentuk dari cetakan tahu
tadi. Setelah dingin kemudian tahu dipotong potong. Dalam proses ini dihasilkan
air limbah tahu yang bersifat asam.
Berikut
dampak dari pencemaran limbah tahu terhadap lingkungan hidup
Pelaksanaan
pengendalian dampak lingkungan hidup dilakukan dengan didasarkan pada
perencanaan perilindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang mencakup inventarisasi
ligkungan hidup, penetapan wilayah ekoregian, dan RPPLH (rencana perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup) (pasal 5), yang perlu diatur lebih lanjut di
dalam peraturan pemerintah (PP) dan Peraturan Daerah (Perda) untuk menjamin
efektifitas implementasinya. Lingkungan hidup mempunyai peta wilayah yang
berbeda, berdasarkan kesamaan karekteristik bentang alam, daerah aliran sungai,
iklim, flora dan fauna, sosial budaya, ekonomi, kelembagaan masyarakat, dan
infentarisasi lingkungan hidup (Pasal 7 Ayat 2). pengendalian dampak lingkungan
hidup mencakup tiga aspek penting, yaitu pencegahan, penanggulangan dan
pemulihan (pasal 13).
Berikut
penerapan sanksi terhadap pencemaran lingkungan hidup dari limbah pabrik tahu.
Penegakan hukum mengenai masalah
lingkungan hidup di Negara kita, berdasarkan Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009
tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup memberikan sanksi pidana.
(1)
setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan
dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau
kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, di pidana dengan pidana penjara
paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda
paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banya
Rp10.000.000.000,00 ( sepuluh miliar rupiah). Ketentuan pidana sebagaimana
diataur dalam UUPPLH tersebut dimaksudkan untuk melindungi lingkungan hidup
dari tindakan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan dengan memberikan
ancaman sanksi pidana tertentu pada pelangarnya. Untuk membahas perbuatan
pidana lingkungan tersebut perlu di perhatikan konsep dasar tingkat pidana
lingkungan hidup yang ditetapkan sebagai tidak pidana umum (delic genu) dan
mendasari pengkajiannya pada tindak pidana khusus (delic species). Upaya
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup didasarkan pada norma – norma
hukum lingkungan berarti secara seimbang antara kepentingan ekonomi,
pelestarian fungsi lingkungan dan kondisi sosial.
Berikut
cara pemanfaatan limbah tahu.
Air
limbah tahu adalah buangan yang mengandung unsur nabati yang mudah membusuk.
Secara fisik dan kimia apabila dibiarkan dilingkungan akan mencemari lingkungan
sekitarnya. Secara umum penanganan air buangan yang banyak mengandung zat
organik dilakukan dengan cara.
a) Cara fisika
Biasanya
dilakukan pada awal penanganan yaitu pada saat pemilihan bahan kedelai pada
proses penyaringan untuk memisahkan dari kotoran- kotoran yang tercampur.
b) Cara kimia
Penanganan
ini dengan menggunakan bahan kimia untuk :
1. Netralisasi air limbah.(larutan asam
sulfat,as klorida,as phosphat, batu kapur)
2. Pengendapan yaitu penambahan zat kimia
dapat menetralkan logam berat dijadikan ikatan garam yang mudah mengendap
sehingga mudah dipisahkan antara endapan logam berat larutan jernih yang bebas
logam berat.
3. Penggumpalan yaitu proses terjadinya
penggumpalan pada zat tersuspensi yang diubah menjadi gumpalan-gumpalan sehingga mudah mengendap.Proses ini biasanya dilakukan pada pengadukan cepat
kemudian dilanjutkan dengan pengadukan lambat sehingga terbentuk flokulasi atau
butiran gumpalan dari kecil bergabung menjadi besar. Zat penggumpal antara lain: alumunium sulfat,besi sulfat, poly alumunium klorida.
c) Cara biologi
Dalam
proses biologis terjadi penghancuran zat organik dari air limbah tahu oleh
jasad renik. Mikroba tersebut dapat berupa bakteri, jamur atau ganggang. Zat
tersebut mengubah bahan koloid menjadi sel, sedang sel yang terjadi karena
berat dapat mengendap bersama lumpur dalam kondisi aerob dan anaerob. Beberapa
cara biologi adalah:proses lumpur aktif,lapisan tritis,lagoon.bak kedap udara
(anaerobik).
Proses
pembuangan limbah tahu.
Industri
tahu pada umumnya banyak menggunakan air dalam proses maupun untuk pencucian
alat dan biji kedelai. Sebagian besar air yang telah digunakan langsung dibuang
ke lingkungan. Beberapa jenis buangan dari industri tahu.
a. Buangan padat
Pabrik
tahu membuangan buangan padat pada saat pencucian yaitu berupa biji yang jelek.
dan batu kerikil yang ikut dalam biji. Pada saat kedelai diproses menjadi susu
kedelai dan disaring mengeluarkan ampas. Pemanfaatan limbah padat sampai pada
saat sekarang adalah untuk makanan ternak. Juga dapat dibuat tempe gembus.
b. Buangan cair
Sebagian
besar dari buangan industri tahu adalah limbah cair yang mengandung sisa dari
susu tahu yang tidak tergumpal menjadi tahu. Biasanya air limbah tahu
mengandung zat organik misalnya protein, karbohidrat dan lemak. Disamping zat tersebut juga
mengandung padatan zat tersuspensi atau padatan terendap misalnya potongan tahu
yang hancur pada saat pemrosesan yang kurang sempurna. Padatan tersuspensi maupun terlarut tersebut
akan mengalami perubahan fisik, kimia dan hayati yang menghasilkan zat toksin
atau zat cemar lingkungan. Juga apabila dibiarkan dilingkungan akan menjadi
busuk dan sangat mengganggu estetika. Dan juga akan mempengaruhi lingkungan.
Salah
satu contoh penggunaan bahan llimbah lokal adalah menggunakan limbah cair tahu.
Limbah tahu dapat dipakai sebagai pupuk dan pestisida bahkan fungisida organik
dengan bantuan tambahan dari bahan yang lain, diantaranya adalah menggunakan
bahan empon-empon atau tanaman herba melalui proses fermentasi. Sedangkan
limbah cair tahu banyak mengandung sisa protein dan asam cuka sehingga mampu
mendukung efektifitas fermentasi.
Dampak
terhadap masyarakat sekitar.
Pencemaran
air adalah pencemaran yang disebabkan oleh masuknya partikel-partikel ke dalam
air sehingga mempengaruhi pH normal pada air.
Akibat-akibat yang ditimbulkan oleh
adanya pencemaran air di sekitar pabrik tersebut antara lain :
1. Keadaan air sungai menjadi kotor dan keruh.
2. Menimbulkan bau yang tidak
sedap sehingga mengganggu pernapasan warga di sekitarnya.
3. Banyak biota sungai yang mati
4. Air di sungai tempat pembuangan limbah
menjadi tergenang akibat sampah.
5. Warga yang mempergunakan air,
banyak yang terkena penyakit gatal-gatal dan diare.
6. Merusak pemandangan /
mengurangi nilai keindahan.
7. Mencemari sumur warga.
Kandungan dalam limbah tahu .
Air
buangan industri tahu rata - rata mengandung BOD (Biochemical Oxygen Demand), COD (Chemical Oxygen Demand), TSS, dan minyak/lemak berturut - turut sebesar
4583, 7050, 4743 dan 26 mg/l. Bila dibandingkan dengan baku mutu limbah cair
industri produk makanan dari kedelai menurut KepMenLH No. Kep-51/MENLH/10/1995
tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Industri, kadar maksimum yang
diperbolehkan untuk BOD, COS, dan TSS berturut - turut adalah 50, 100, 200
mg/l. Sehingga terlihat jelas bahwa limbah cair industri tahu melebihi baku
mutu yang telah dipersyaratkan.
Kesimpulan
Dampak dari pencemaran limbah pabrik tahu
terhadap lingkungan hidup yaitu rusaknya kualitas lingkungan terutama perairan sebagai
salah satu kebutuhan umat manusia dan makhluk hidup lainnya. Dampak positif limbah yang dihasilkan pabrik tahu berupa
kulit kedelai, ampas dan air tahu masih dapat dimanfaatkan menjadi
produk-produk yang bermanfaat. Pemanfaatan limbah cair tahu menjadi nata de
soya dan abon merupakan salah satu bentuk diversifikasi makanan berbahan baku ampas
tahu. Selain itu, limbah cair tapioka juga dapat diolah menjadi nata de cassava
dan limbah air kelapa dapat diolah menjadi nata de coco. Limbah berupa
sayur-sayuran dan sisa bahan yang tidak termasak, bisa diolah menjadi pelet.
Beberapa di antaranya bisa diolah menjadi kompos dengan proses fermentasi dan
pencampuran pupuk organik.
Dampak
negatif limbah usaha kecil pangan dapat menimbulkan masalah dalam penanganannya
karena mengandung sejumlah besar karbohidrat, protein, lemak, garam-garam,
mineral, dan sisa-sisa bahan kimia yang digunakan dalam pengolahan dan
pembersihan. Air buangan (efluen) atau limbah buangan dari pengolahan pangan
dengan Biological Oxygen Demand ( BOD) tinggi dan mengandung polutan seperti
tanah, larutan alkohol, panas dan insektisida. Apabila efluen dibuang langsung
ke suatu perairan akibatnya menganggu seluruh keseimbangan ekologik dan bahkan
dapat menyebabkan kematian ikan dan biota perairan lainnya.
Saran
Setelah memberikan kritik untuk pembanggunan dan
kemajuan pabrik tersebut, kami penulis juga memberi saran untuk pabrik tahu
tersebut agar lebih baik.
1. Seharusnya pabrik yang baik adalah pabrik yang
lokasinya mudah dijangkau oleh konsumen dan jauh dari pemukiman penduduk,
agar polusinya tidak mencemari lingkungan penduduk.
2. Keadaan pabrik yang melakukan pemprosesan haruslah lebih higenis, sehingga kesehatandan gizi tahu tersebut terjaga hingga dikonsumsi oleh konsumen
3.Seharusnya Pemerintah menetapkan tata aturan untuk mengendalikan pencemaran air untuk limbah industri, karena limbah dari industri tahu mengandung polutan organik dan anorganik, maka air limbah tersebut tidak bisa langsung di buang ke sungai, tetapi harus diolah terlebih dahulu sebelum di buang ke sungai agar tidak terjadi pencemaran.
Daftar
Pustaka
Erwin Muhamad, Hukum Lingkungan Dalam
Sistem Kebijaksanaan Pembangunan Lingkungan Hidup, Bandung : PT Refika Aditama,
2008.
Tim Redaksi Nuansa Aulia, Undang-Undang
Pengelolaan Limbah, Bandung : CV Nuasa Aulia, 2009.
UU R.I No. 32 Tahun 2009 Tentang
Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Jakarta : CV. Tamita Utama.
http://sendaljepit23.blogspot.co.id/2013/03/makalah-penelitian-tentang-limbah-tahu.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar