Rabu, 07 Oktober 2015

Teknik lingkungan & amdal observasi pabrik tahu



Kelompok       :      - Randy Prasetyo
                                 - Ivan Kristianto
                                 - Dian Wahyidin
                                 - Marysca Shintya Dewi
                                 - Agung Adji Wardana
                                 - Daniel Depari
                                 - Yoga Bara Gunawan
Tentang           : Observasi.Pabrik Tahu .


BAB I
PENDAHULUAN

Meningkatnya aktifitas berbagai macam industri menyebabkan semakin besarnya limbah yang di hasilkan dari waktu ke waktu. Konsekuensinya adalah beban badan air selama ini di jadikan tempat pembuangan limbah industri menjadi semakin berat, termasuk terganggunya komponen lain seperti saluran air, biota perairan dan sumber air penduduk, Keadaan tersebut menyebabkan terjadinya pencemaran yang banyak menimbulkan kerugian bagi manusia dan lingkungan dan selain membawa dampak positif juga membawa dampak negatif berupa pencemaran udara, air dan tanah yang merupakan hasil limbah proses produksi.Pengendalian pencemaran tanah, air, dan udara merupakan satu bagian dari proses pengelolaan kualitas lingkungan. Salah satu pengolahan udara adalah dengan penerapan teknologi pengendalian pencemaran udara berupa alat pengendali pencemaran udara, hal ini merupakan upaya untuk mengurangi emisi agar sesuai dengan baku mutu yang telah ditetapkan. Salah satu cara meminimalisisr pencemaran air dan tanah adalah dengan penerapan teknologi penyaringan air limbah, hal ini merupakan upaya untuk memisahkan limbah yang seharusnya tidak dibuang di lingkungan masyarakat.
Meningkatnya produksi yang terjadi pada industri tahu tambun membuat pencemaran yang dihasilkan bertambah, emisi yang dihasilkan adalah sampingan dari proses pembuatan tahu. Terciumnya bau hasil proses pembuatan tahu menunjukkan sistem pengolahan limbah yang kurang sempurna. Oleh karena itu diperlukan evaluasi terhadap  pabrik tahu yang digunakan sehingga bagi lingkungan Sebagaimana peraturan  perundang undang  No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia dan sebagaimana di telah amanatkan dalam pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Tujuan

Sebagaimana dari hasil Observasi kami bertujuan mengambil sebuah data dari proses dan dampak pencemaran limbah dari pabrik tahu.

1.         Bagaimana proses dalam pembuatan tahu?
2.         Bagaimanakah dampak dari pencemaran limbah tahu terhadap lingkungan 
            hidup ?
3.         Bagaimanakah penerapan sanksi terhadap pencemaran lingkungan hidup 
            dari limbah pabrik tahu ?
4.         Untuk mengetahui cara pemanfaatan limbah tahu?
5.         Bagaimanakah  proses pembuangan limbah tahu?
6.         Bagaimakah dampak terhadap masyarakat sekitar?
7.         Untuk mengetahui kandungan dalam limbah pabrik tahu ?



Manfaat

Hasil dari pengamatan kami atau penelitian ilmiah ini disusun, diharapkan dapat memberikan salah satu solusi penanganan limbah hasil dari proses pembuatan tahu.


BAB II
PEMBAHASAN

Deskripsi Pabrik

Pabrik tahu yang beralamatkan di jalan regensi 1 Tambun Selatan, Bekasi.  didirikan oleh Bapak  rosidi pada tahun 1996, beliau sebagai pemilik modal sekaligus Pengelola pabrik tahu tersebut. Tujuan utama didirikan usaha ini adalah untuk penghasilan keluarga selain dipandang mempunyai prospek ke depan yang baik, karena hasil industri ini juga dapat diterima di semua lapisan masyarakat. Perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha makanan yang memproduksi berbagai jenis tahu antara lain, tahu putih, tahu kuning dan tahu pong. Hal ini dilakukan sesuai dengan permintaan dan kebutuhan konsumen. Dengan dibantu beberapa karyawan, saat ini pabrik tahu tersebut tetap bertahan dan berkembang untuk memajukan usahanya. Hal ini terbukti dengan banyaknya konsumen untuk memilih dan membeli tahu yang diproduksi industri ini.

Pengolahan Tahu












Proses Pembuatan Tahu dan Hasil Limbah

Proses pembuatan tahu dimulai dengan proses sortasi yaitu proses pemilihan kedelai yang baik. Dalam proses ini dihasilkan limbah padat kedelai hasil sortiran. Kemudian dilakukan perendaman kedelai selama kurang lebih 6 jam. Kemudian kedelai ditiriskan dan di cuci. Dalam proses ini dihasilkan limbah cair sisa cucian kedelai. Kemudian kedelai digiling sambil dialiori air mengalir. Bubur kedelai hasil penggilingan tersebut kemudian di encerkan dengan air kemudian di didihkan. Dalam keadaan panas bubur tahu disaring dengan kain blaco sambil dibilas air hangat sehingga susu kedelai dapat terekstrak keluar semua.Proses ini menghasilkan ampas yang kemudian akan dibuang sebagai sampah padat. Sari atau filtrat dari hasil penyaringan tadi ditampung dalam bak kemudian diberi air asam agar dapat menggumpal. Gumpalan tersebut ditampung dalam wadah atau cetakan tahu kemudian gumpalan tadi di press hingga terbentuk dari cetakan tahu tadi. Setelah dingin kemudian tahu dipotong potong. Dalam proses ini dihasilkan air limbah tahu yang bersifat asam.

Berikut dampak dari pencemaran limbah tahu terhadap lingkungan  hidup 

Pelaksanaan pengendalian dampak lingkungan hidup dilakukan dengan didasarkan pada perencanaan perilindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang mencakup inventarisasi ligkungan hidup, penetapan wilayah ekoregian, dan RPPLH (rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup) (pasal 5), yang perlu diatur lebih lanjut di dalam peraturan pemerintah (PP) dan Peraturan Daerah (Perda) untuk menjamin efektifitas implementasinya. Lingkungan hidup mempunyai peta wilayah yang berbeda, berdasarkan kesamaan karekteristik bentang alam, daerah aliran sungai, iklim, flora dan fauna, sosial budaya, ekonomi, kelembagaan masyarakat, dan infentarisasi lingkungan hidup (Pasal 7 Ayat 2). pengendalian dampak lingkungan hidup mencakup tiga aspek penting, yaitu pencegahan, penanggulangan dan pemulihan (pasal 13).

Berikut penerapan sanksi terhadap pencemaran lingkungan hidup dari limbah pabrik tahu.

Penegakan hukum mengenai masalah lingkungan hidup di Negara kita, berdasarkan Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup memberikan sanksi pidana.
(1) setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, di pidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banya Rp10.000.000.000,00 ( sepuluh miliar rupiah). Ketentuan pidana sebagaimana diataur dalam UUPPLH tersebut dimaksudkan untuk melindungi lingkungan hidup dari tindakan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan dengan memberikan ancaman sanksi pidana tertentu pada pelangarnya. Untuk membahas perbuatan pidana lingkungan tersebut perlu di perhatikan konsep dasar tingkat pidana lingkungan hidup yang ditetapkan sebagai tidak pidana umum (delic genu) dan mendasari pengkajiannya pada tindak pidana khusus (delic species). Upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup didasarkan pada norma – norma hukum lingkungan berarti secara seimbang antara kepentingan ekonomi, pelestarian fungsi lingkungan dan kondisi sosial.

Berikut cara pemanfaatan limbah tahu.

Air limbah tahu adalah buangan yang mengandung unsur nabati yang mudah membusuk. Secara fisik dan kimia apabila dibiarkan dilingkungan akan mencemari lingkungan sekitarnya. Secara umum penanganan air buangan yang banyak mengandung zat organik dilakukan dengan cara.
a)  Cara fisika
     Biasanya dilakukan pada awal penanganan yaitu pada saat pemilihan bahan kedelai pada proses penyaringan untuk memisahkan dari kotoran- kotoran yang tercampur.
b)  Cara kimia
      Penanganan ini dengan menggunakan bahan kimia untuk :
1. Netralisasi air limbah.(larutan asam sulfat,as klorida,as phosphat, batu kapur)
2. Pengendapan yaitu penambahan zat kimia dapat menetralkan logam berat dijadikan ikatan garam yang mudah                   mengendap sehingga mudah dipisahkan antara endapan logam berat  larutan jernih yang bebas logam berat.
3. Penggumpalan yaitu proses terjadinya penggumpalan pada zat tersuspensi yang diubah menjadi gumpalan-gumpalan sehingga mudah mengendap.Proses ini biasanya dilakukan pada pengadukan cepat kemudian dilanjutkan dengan           pengadukan lambat sehingga terbentuk flokulasi atau butiran gumpalan dari kecil bergabung menjadi besar. Zat               penggumpal antara lain: alumunium sulfat,besi sulfat, poly alumunium klorida.
c)  Cara biologi
      Dalam proses biologis terjadi penghancuran zat organik dari air limbah tahu oleh jasad renik. Mikroba tersebut dapat berupa bakteri, jamur atau ganggang. Zat tersebut mengubah bahan koloid menjadi sel, sedang sel yang terjadi karena berat dapat mengendap bersama lumpur dalam kondisi aerob dan anaerob. Beberapa cara biologi adalah:proses lumpur aktif,lapisan tritis,lagoon.bak kedap udara (anaerobik).

Proses pembuangan limbah tahu.

Industri tahu pada umumnya banyak menggunakan air dalam proses maupun untuk pencucian alat dan biji kedelai. Sebagian besar air yang telah digunakan langsung dibuang ke lingkungan. Beberapa jenis buangan dari industri tahu.
a.    Buangan padat
Pabrik tahu membuangan buangan padat pada saat pencucian yaitu berupa biji yang jelek. dan batu kerikil yang ikut dalam biji. Pada saat kedelai diproses menjadi susu kedelai dan disaring mengeluarkan ampas. Pemanfaatan limbah padat sampai pada saat sekarang adalah untuk makanan ternak. Juga dapat dibuat tempe gembus.
b.    Buangan cair
Sebagian besar dari buangan industri tahu adalah limbah cair yang mengandung sisa dari susu tahu yang tidak tergumpal menjadi tahu. Biasanya air limbah tahu mengandung zat organik misalnya protein, karbohidrat  dan lemak. Disamping zat tersebut juga mengandung padatan zat tersuspensi atau padatan terendap misalnya potongan tahu yang hancur pada saat pemrosesan yang kurang sempurna.  Padatan tersuspensi maupun terlarut tersebut akan mengalami perubahan fisik, kimia dan hayati yang menghasilkan zat toksin atau zat cemar lingkungan. Juga apabila dibiarkan dilingkungan akan menjadi busuk dan sangat mengganggu estetika. Dan juga akan mempengaruhi lingkungan.
Salah satu contoh penggunaan bahan llimbah lokal adalah menggunakan limbah cair tahu. Limbah tahu dapat dipakai sebagai pupuk dan pestisida bahkan fungisida organik dengan bantuan tambahan dari bahan yang lain, diantaranya adalah menggunakan bahan empon-empon atau tanaman herba melalui proses fermentasi. Sedangkan limbah cair tahu banyak mengandung sisa protein dan asam cuka sehingga mampu mendukung efektifitas fermentasi.

Dampak terhadap masyarakat sekitar.

Pencemaran air adalah pencemaran yang disebabkan oleh masuknya partikel-partikel ke dalam air sehingga mempengaruhi pH normal pada air.
Akibat-akibat yang ditimbulkan oleh adanya pencemaran air di sekitar pabrik tersebut antara lain :
      1.  Keadaan air sungai menjadi kotor dan keruh.
      2.  Menimbulkan bau yang tidak sedap sehingga mengganggu pernapasan warga di sekitarnya.
      3.  Banyak biota sungai yang mati
      4.  Air di sungai tempat pembuangan limbah menjadi tergenang akibat sampah.
      5.  Warga yang mempergunakan air, banyak yang terkena penyakit gatal-gatal dan diare.
      6.  Merusak pemandangan / mengurangi nilai keindahan.
      7.  Mencemari sumur warga.

Kandungan dalam limbah  tahu .

Air buangan industri tahu rata - rata mengandung BOD (Biochemical Oxygen Demand), COD (Chemical Oxygen Demand), TSS, dan minyak/lemak berturut - turut sebesar 4583, 7050, 4743 dan 26 mg/l. Bila dibandingkan dengan baku mutu limbah cair industri produk makanan dari kedelai menurut KepMenLH No. Kep-51/MENLH/10/1995 tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Industri, kadar maksimum yang diperbolehkan untuk BOD, COS, dan TSS berturut - turut adalah 50, 100, 200 mg/l. Sehingga terlihat jelas bahwa limbah cair industri tahu melebihi baku mutu yang telah dipersyaratkan.

Kesimpulan

Dampak dari pencemaran limbah pabrik tahu terhadap lingkungan hidup yaitu rusaknya  kualitas lingkungan terutama perairan sebagai salah satu kebutuhan umat manusia dan makhluk hidup lainnya. Dampak positif limbah yang dihasilkan pabrik tahu berupa kulit kedelai, ampas dan air tahu masih dapat dimanfaatkan menjadi produk-produk yang bermanfaat. Pemanfaatan limbah cair tahu menjadi nata de soya dan abon merupakan salah satu bentuk diversifikasi makanan berbahan baku ampas tahu. Selain itu, limbah cair tapioka juga dapat diolah menjadi nata de cassava dan limbah air kelapa dapat diolah menjadi nata de coco. Limbah berupa sayur-sayuran dan sisa bahan yang tidak termasak, bisa diolah menjadi pelet. Beberapa di antaranya bisa diolah menjadi kompos dengan proses fermentasi dan pencampuran pupuk organik.
Dampak negatif limbah usaha kecil pangan dapat menimbulkan masalah dalam penanganannya karena mengandung sejumlah besar karbohidrat, protein, lemak, garam-garam, mineral, dan sisa-sisa bahan kimia yang digunakan dalam pengolahan dan pembersihan. Air buangan (efluen) atau limbah buangan dari pengolahan pangan dengan Biological Oxygen Demand ( BOD) tinggi dan mengandung polutan seperti tanah, larutan alkohol, panas dan insektisida. Apabila efluen dibuang langsung ke suatu perairan akibatnya menganggu seluruh keseimbangan ekologik dan bahkan dapat menyebabkan kematian ikan dan biota perairan lainnya.

Saran

Setelah memberikan kritik untuk pembanggunan dan kemajuan pabrik tersebut, kami penulis juga memberi saran untuk pabrik tahu tersebut agar lebih baik.

1. Seharusnya pabrik yang baik adalah pabrik yang lokasinya mudah dijangkau oleh konsumen dan jauh dari pemukiman penduduk, agar polusinya tidak mencemari lingkungan penduduk.


2. Keadaan pabrik yang melakukan pemprosesan haruslah lebih higenis, sehingga kesehatandan gizi tahu tersebut terjaga hingga dikonsumsi oleh konsumen

3.Seharusnya Pemerintah menetapkan  tata aturan untuk mengendalikan pencemaran air untuk limbah industri, karena limbah dari industri tahu mengandung polutan organik dan  anorganik, maka air limbah tersebut tidak bisa langsung di buang ke sungai, tetapi harus  diolah terlebih dahulu sebelum di buang ke sungai agar tidak terjadi pencemaran.


Daftar Pustaka

Erwin Muhamad, Hukum Lingkungan Dalam Sistem Kebijaksanaan Pembangunan Lingkungan Hidup, Bandung : PT Refika Aditama, 2008.

Tim Redaksi Nuansa Aulia, Undang-Undang Pengelolaan Limbah, Bandung : CV Nuasa Aulia, 2009.


UU R.I No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Jakarta : CV. Tamita Utama.

http://sendaljepit23.blogspot.co.id/2013/03/makalah-penelitian-tentang-limbah-tahu.html






Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Teknologi Informasi dan Multimedia #MULTIMEDIA_APRIL

       Pendahuluan Mengenai Physical Layer        Penjelasan Awal dari sebuah Physical Layer yakni dengan menjelaskan Apa itu Model OS...